Menyikapi Perbedaan Pendapat dalam Islam | Ilmu Islam

Selasa, 27 Agustus 2013

Menyikapi Perbedaan Pendapat dalam Islam

Semua mempunyai argumen masing-masing. Mengedepankan fikrah & manhaj masing-masing. Pedoman hidup kita sama (quran & sunnah). Tujuanpun sama. Hanya saja, kita berada pada perahu yang berbeda. Nahkoda kapal mempunyai strategi masing-masing untuk melakukan navigasi dan mengarahkan awak kapal untuk berlayar pada tujuan (yang sama tadi).

Ada berbagai macam aliansi, partai, dan pergerakan organisasi di Indonesia itu adalah merupakan ketetapan yang sudah Allah sebut melalui kitabNya.
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Al Hujurat – 13)
Sebagai hamba yang beriman, kita diperintahkan untuk bisa menerima bahwa adanya berbagai macam perbedaan pendapat dan paham itu sudah merupakan ketetapan Allah. Dan sudah seharusnya juga kita menyikapi hal ini secara wajar. Dalam arti tetap menjalin interaksi dan toleransi terhadap berbagai macam golongan dengan tetap mepertahankan nilai-nilai Islam.

Dalam tradisi ulama Islam, perbedaan pendapat bukanlah hal yang baru. Tidak terhitung jumlahnya kitab-kitab yang ditulis ulama Islam yang disusun khusus untuk merangkum, mengkaji, membandingkan, kemudian mendiskusikan berbagai pandangan yang berbeda-beda dengan argumentasinya masing-masing.

Untuk bidang hukum Islam, misalnya. Kita bisa melihat kitab Al Mughni karya Imam Ibnu Qudamah. Pada terbitannya yang terakhir, kitab ini dicetak 15 jilid. Kitab ini dapat dianggap sebagai ensiklopedi berbagai pandangan dalam bidang hukum Islam dalam berbagai mazhabnya. Karena Ibnu Qudamah tidak membatasi diri pada empat mazhab yang populer saja. Tapi ia juga merekam pendapat-pendapat ulama lain yang hidup sejak masa sahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in.

Contoh ini berlaku pada semua disiplin ilmu Islam yang ada. Tidak terbatas pada ilmu hukum saja, seperti yang umumnya kita kenal, tapi juga pada tafsir, ulumul qur’an, syarah hadits, ulumul hadits, tauhid, usul fiqh, qawa’id fiqhiyah, maqashidus syariah, dan lain-lain.

Penguasaan terhadap perbedaan pendapat ini bahkan menjadi syarat seseorang dapat disebut sebagai mujtahid atau ahli dalam ilmu agama. Orang yang tidak memiliki wawasan tentang pandangan-pandangan ulama yang beragam beserta dalilnya masing-masing, dengan begitu, belum dapat disebut ulama yang mumpuni di bidangnya.

Para sahabat pernah berbeda pendapat tentang menyikapi perintah Rasulullah agar shalat di tempat Bani Quraidhah. Ibnu Abbas berbeda pendapat dengan Aisyah tentang Rasulullah ketika Isra’ – Mi’raj, apakah Nabi melihat Allah dengan mata kepala atau mata hati atau melihat cahaya. Ibnu Mas’ud berbeda pendapat dengan Utsman bin Affan tentang shalat di Mina pada musim haji, di-qashar atau disempurnakan. Ibnu Mas’ud juga berbeda pendapat dengan Ibnu Abbas tentang penafsiran salah satu tanda besar kiamat, yaitu Ad-Dukhan (asap atau kabut).

Dan masih banyak lagi yang lainnya. Semua perbedaan itu tidak menyebabkan mereka berpecah belah atau saling menghujat dan menjatuhkan, mereka tetap bersaudara, rukun dan saling menghormati.

Bahkan, malaikat juga berbeda pendapat. Yaitu ketika ada seseorang yang telah membunuh seratus orang (beberapa riwayat menyebut 99 orang), kemudian ia bertaubat dan pergi berhijrah lalu meninggal dunia dalam perjalanan. Terjadi perbedaan pendapat antara malaikat rahmat dengan malaikat adzab dalam menyikapinya. Malaikat rahmat (yang kita kenal dengan nama Ridwan) berpendapat bahwa orang ini adalah ahli surga karena telah bertaubat, sedang malaikat adzab (yang kita kenal dengan nama Malik) berpendapat bahwa orang ini adalah ahli neraka karena telah membunuh seratus orang dan belum berbuat kebaikan. Akhirnya Allah mengirimkan malaikat ketiga yang memutuskan perkara bahwa orang tersebut adalah ahli surga. Kisah ini terdapat dalam riwayat-riwayat sahih, seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Adapun berbagai macam fenomena yang sering timbul di tengah hingar bingar perbedaan pendapat antar golongan ini biasanya mengakibatkan seseorang terlalu berlebihan dan terlalu kaku (tidak fleksibel) dalam berpikir, bergerak, dan belajar. Yang jatuhnya justru akan melemahkan fungsi dakwah itu sendiri.

Fanatik. Atau yang juga kita kenal dengan istilah Ashobiyah. Terlalu berlebihan dalam memuja golongannya, hanya menerima pendapat dan masukan dari orang-orang kalangan internal mereka saja, dan tidak berkenan menerima masukan dari pihak luar yang bukan golongan mereka. Alih-alih mengamalkan saran, bahkan untuk sekedar menerima dengan rasa ikhlas saja juga terkadang sulit. Karena sudah tertanam dalam kepala mereka bahwa golongannya adalah yang paling benar.

Ruang Gerak Terbatas. Secara otomatis lingkup interaksi dengan masyarakat sosial juga berubah. Karena sudah kadung fanatik dengan pemahamannya, yang ternyata juga tidak sedikit dari pemahaman itu merupakan tafsir yang kaku, maka tak bisa dipungkiri bahwa mereka juga akan membatasi diri mereka sendiri dalam berdakwah (menyampaikan), karena melihat kondisi masyarakat Indonesia saat ini memang sangat banyak manusia yang secara moral dan perilaku sudah jauh dari nilai Islam.

Ideologi Ekstrim. Faktanya, saat ini ada beberapa kelompok yang dengan bangga menunjukkan sebuah ideologi dalam kemasan baru yang sangat sulit diterima oleh kondisi sosial, dan anehnya ideologi itu dijadikan sebagai salah satu pondasi dasar bagi golongan itu untuk mendukung dan menjadikan motivasi bagi pergerakan mereka. Yang jadi pertanyaan adalah, bagaimanaa mungkin bisa memasuki dunia seorang jika sedari awal tidak mencoba untuk melakukan pendekatan melalui dunia mereka? Ya, sama halnya juga ketika kita mencoba untuk menyampaikan (dakwah) terhadap suatu objek dakwah, bagaimana mungkin dakwah bisa diterima jika cara menyampaikannya kurang tepat (kurang diterima oleh objek dakwah), atau bahkan keliru?

Pemahaman Yang Kaku. “Kalau teks Al Quran mengatakan A, maka jangan dibilang bahwa boleh melakukan B, C, dst. Karena hal itu sudah berarti menyalahi Al Quran. Begitu juga dengan hadits.”. Mungkin kutipan barusan juga sering menjadi sebuah seruan yang dilontarkan oleh golongan tertentu. Iya, benar, bisa diartikan demikian. Tapi jangan melupakan tentang keberadaan Tafsir dan pemikiran serta pendapat para Ulama, atau yang biasa kita sebut sebagai Ijtihad. Karena dari sanalah muncul pendapat versi A, versi B, dst. Seperti yang diawal sudah dibahas. 

Faktor Yang Melatar Belakangi Timbulnya Efek Negatif

Rendahnya Pemahaman Agama

Hal ini, misalnya, dapat lahir dari penguasaan bahasa Arab yang minim. Akibat langsungnya akses terhadap Al Qur’an, Hadits serta literatur-literatur induk ajaran Islam otomatis jadi terbatas pula. Memahami arti secara tekstual saja tidaklah cukup untuk memunculkan ijtihad di kalangan umum. Yang mengerti bahasa Arab saja terkadang masih kaku, terlebih yang tak menguasainya.

Sayangnya, rendahnya pemahaman agama ini tidak mampu mendorong semangat tinggi sebagian orang untuk berusaha belajar. Padahal ijtihad memerlukan ulama dengan kualifikasi dan tingkat kompetensi serta kapasitas keilmuan yang tinggi. Karena jika tidak memiliki itu semua, akhirnya yang diandalkan adalah sekadar lontaran-lontaran pemikiran namun tanpa landasan metodologi yang jelas.

Rendahnya kualitas pemahaman agama bisa juga akibat dari rendahnya mutu pendidikan agama secara umum. Salah satu pemicunya, input sekolah-sekolah agama yang biasanya “sisa” calon siswa yang tidak mampu bersaing memperebutkan kursi sekolah favorit. Bukan rahasia lagi bila ada sekolah-sekolah yang dijadikan sebagai pelarian bagi mereka yang tidak lulus di sekolah-sekolah unggulan.

Memperturutkan Hawa Nafsu

Baik itu karena mengejar popularitas, materi, atau kepentingan-kepentingan sesaat lainnya. Al Quran menggambarkan sikap manusia pemuja nafsu sebagai berikut;

Maka pernahkah kamu perhatikan orang-orang yang telah menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhan mereka, dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya (Allah mengetahui bahwa ia tidak dapat menerima petunjuk yang diberikan kepadanya), dan Allah telah menutup pendengaran dan hatinya, dan meletakkan tutup atas penglihatannya. Maka siapakah yang memberinya petunjuk sesudah Allah? Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (Al-Jathiyah – 23)

Fenomena memperturutkan hawa nafsu ini misalnya dapat dilihat dari penjabaran secara serampangan terhadap Hadits dan Al Quran. Yang selanjutnya menjadikan itu semua sebagai alat pembenaran akan pendapat serta pemahaman mereka.

Konflik dan Permusuhan

Kebencian atau sikap tidak senang kepada pihak lain kerap melahirkan subjektivitas yang berlebihan. Pada gilirannya, sikap ini akan berujung pada sikap ujub dan akhirnya penolakan terhadap kebenaran.
Allah berfirman,
Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi kitab kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian di antara mereka. Barangsiapa ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (QS. Ali Imran: 19)

Sikap Toleran Terhadap Perbedaan Pendapat

Banyak sekali ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi yang melarang perpecahan (iftiraq) dan perselisihan (ikhtilaf), namun apabila kita mencermati, akan tampak oleh kita bahwa yang dimaksud adalah berbeda pendapat dalam masalah-masalah prinsip atau Ushul yang berdampak kepada perpecahan. Adapun berbeda pendapat dalam masalah-masalah cabang agama atau Furu’, maka hal ini tidaklah tercela dan tidak boleh sampai berdampak atau berujung pada perpecahan, karena para sahabat juga berbeda pendapat akan tetapi mereka tetap bersaudara dan saling menghormati satu dengan yang lain tanpa saling menghujat atau melecehkan dan menjatuhkan.

Yang menarik, dalam mengemukakan berbagai pendapatnya, ulama-ulama Islam, terutama yang diakui secara luas keilmuannya, mampu menunjukkan kedewasaan sikap, toleransi, dan objektivitas yang tinggi. Mereka tetap mendudukkan pendapat mereka di bawah Al Quran dan Hadits, tidak memaksakan pendapat, dan selalu siap menerima kebenaran dari siapa pun datangnya. Dapat dikatakan, mereka telah menganut prinsip relativitas pengetahuan manusia. Sebab, kebenaran mutlak hanya milik Allah. Mereka tidak pernah memposisikan pendapat mereka sebagai yang paling absah sehingga wajib untuk diikuti, dan menolak pendapat lain sehingga menganggapnya sebagai sesuatu yang bertentangan dengan agama.
Pendapatku benar, tapi memiliki kemungkinan untuk salah. Sedangkan pendapat orang lain salah, tapi memiliki kemungkinan untuk benar.” Demikian ungkapan yang sangat populer dari Imam Syafi’i.
Dalam kerangka yang sama, Imam Ahmad bin Hambal pernah berfatwa agar imam hendaknya membaca basmalah dengan suara dikeraskan bila memimpin shalat di Madinah. Fatwa ini bertentangan dengan mazhab Ahmad bin Hambal sendiri yang menyatakan bahwa yang dianjurkan bagi orang yang shalat adalah mengecilkan bacaan basmalahnya. Tapi fatwa tersebut dikeluarkan Ahmad demi menghormati paham ulama-ulama di Madinah waktu itu, yang memandang sebaliknya. Sebab, menurut ulama-ulama Madinah itu, orang yang shalat, lebih utama bila ia mengeraskan bacaan basmalahnya. Di sini kita bisa mengetahui betapa Imam Ahmad lebih mengutamakan sebuah esensi dari nilai Ukhuwah.

Ada ungkapan yang cukup indah dari Muhammad Rasyid Ridha, “Marilah kita tolong menolong pada perkara yang kita sepakati, dan mari kita saling menghargai pada perkara yang kita perselisihkan.

Jadi, kalau Malaikat dan para Nabi saja bisa berbeda pendapat, mengapa kita harus berpecah dan bermusuhan karena perbedaan?

Sumber: fimadani.com

YouTube Channel Lampu Islam: youtube.com/ArceusZeldfer
Facebook Page: facebook.com/anakmuslimtaat

Menyikapi Perbedaan Pendapat dalam Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

 

Top