KPK Janji lagi... Janji Lagi Akan Garap Kasus Anas Urbaningrum | Ilmu Islam

Senin, 19 Agustus 2013

KPK Janji lagi... Janji Lagi Akan Garap Kasus Anas Urbaningrum


anakmuslimtaat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengintensifkan kembali penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Hambalang. Hal ini ditandai dengan rencana ‘menggarap’ lagi mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada pekan depan. Ia akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Benar (tersangka Anas Urbaningrum akan diperiksa lagi pada pekan depan). Kapan tepatnya, saya belum tahu. (Kewenangan) penjadwalannya ada di tangan tim penyidik,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/08).
Mengenai materi pemeriksaan, dia enggan membeberkannya. Begitu pula hasil perkembangan serta kemungkinan akan dilakukan penahanan terhadapnya. Ia hanya menyatakan bahwa pemanggilan tersangka Anas untuk melengkapi berkas penyidikan. “Hanya melengkapi saja,” selorohnya.
Perlu diketahui, pada akhir Juli 2013 lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anas Urbaningrum. Namun, dia tidak hadir, karena alasan  adanya kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Alasan ini disampaikannya secara resmi kepada KPK melalui pengacaranya. Ia pun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan setelah Lebaran.
Sedangkan dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, KPK tidak hanya mencari penerimaan oleh Anas berupa mobil mewah Toyota Harrier. Tetapi juga penerimaan suap yang diduga digunakan untuk merebut kursi pucuk pimpinan partai dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada pertengahan 2010 lalu.
Hal ini ditandai dengan pemanggian para saksi terkait kongres tersebut. Satu di antara saksi tersebut adalah seorang manager hotel di Bandung. Selain itu, juga staf Sekretariat Fraksi Demokrat RI, Eva Ompita. Ketua Panitia Kongres, Didik Mukrianto dan Wasekjen Demokrat Saan Mustopa, tidak luput dari pemeriksaan.
Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum, dan  Teuku Bagus Mohamad Noor. Masing-masing tersangka dijerat dengan UU Antikorupsi. Namun, tim penyidik tidak menjeratnya dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk Tersangka Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar, KPK menjerat  dengan dugaan pelanggaran atas pasal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Sedangkan Anas Urbaningrum menerima hadiah (gratifikasi). Sementara Teuku Bagus diduga melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara.
Terkait dengan nilai kerugian negara dalam proyek Hambalang ini, sebelumnya BPK telah menyerahkan hasil audit investigatif tahap I kepada DPR RI. Dalam laporan itu, BPK menyatakan bahwa nilai kerugian negara dari proyek Hambalang mencapai Rp243,6 miliar. Namun, BPK belum juga menyerahkan laporan audit investigasi tahap II kepada DPR hingga kini.

Sumber: baratamedia

KPK Janji lagi... Janji Lagi Akan Garap Kasus Anas Urbaningrum Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

 

Top