KPK Kok Cuma Berani Mengancam Penjarakan Walikota Bandung? Kalau Dari Partai Demokrat Selalu Tidak Ditahan! | Ilmu Islam

Senin, 19 Agustus 2013

KPK Kok Cuma Berani Mengancam Penjarakan Walikota Bandung? Kalau Dari Partai Demokrat Selalu Tidak Ditahan!


Walikota Bandung, Jawa Barat, Dada Rosada membuat geram KPK. Sebab, mengabaikan panggilan pemeriksaan. Tersangka  kasus dugaan suap terhadap Wakil PN Bandung,  Setyabudi Tedjotjahyono itu pun terancam dipanggil paksa. Bahkan, bisa langsung dipenjarakan.
“Kalau dipanggil lagi, pasti akan dijemput paksa. Sebaiknya, untuk yang kedua kalinya, lebih bagus lagi tidak usah mennunggu panggilan. Senin (19/08) nanti, langsung menghadap untuk lapor. Penahanan bisa saja dilakukan, tetapi tergantung pada kepentingan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/08).
Menurut dia, sikap tersangka Dada Rosada memang membuat kesal tim penyidik. Sebab, seharusnya dia lebih mementingkan masalah hukum yang menjeratnya, ketimbang urusan pemerintahannya. Jika tidak mempedulikan panggilan tersebut, sikapnya ini justru akan mempersulit dirinya sendiri. “Nanti malah jadi merugikan dia sendiri,” tegasnya.
Urusannya dalam bidang pemerintahan, imbuh Busyro, tidak terlalu mendesak dan bisa dilakukan wakilnya. Apalagi, masa jabatannya segera berakhir. “Pertama dia menjelang paripurna, dan ini masalah penegakan hukum. Lebih menjalani kewajiban yang mana? Kalau penegakan hukum, statusnya tersangka tidak bisa dilimpahkan ke orang lain. Kalau paripurna, ada yang lain untuk mewakilinya. Jadi, itu alasan yang tidak logis,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Penetapan Dada Rosada sebagai tersangka ini, tepat ketika posisinya sebagai Walikota Bandung digantikan Ridwan Kamil yang terpilih sebagai walikota dalam Pilkada Kota Bandung. Hal ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPUD Kota Bandung pada Jumat (28/06) lalu.
Sejak awal, Dada Rosada memang masuk dalam bidikan KPK. Dia diduga ikut merancang dan memerintahkan pengumpulan suap untuk hakim Setyabudi Tedjocahyono. Suap ini sengaja dilakukan, agar dalam putusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung itu, namanya tidak ikut terseret.
Uang suap yang diberikan tersangka Asep Triana ke Setyabudi itu, diduga sebagai bentuk sukses fee terkait kepengurusan putusan perkara itu. Hal itu mengingat, hakim Setyabudi merupakan ketua majelis hakimnya. Tersangka Toto Hutagalung pun telah mengakui bahwa dirinya bertindak sebagai perantara dalam kasus suap tersebut.
Dalam kasus penyimpangan dana bansos tersebut, Setyabudi hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan kepada tujuh terdakwa. Ketujuh terdakwa itu, yakni Bendahara Pengeluaran Sekda Kota Bandung Rochman, Kabag TU Uus Ruslan, Ajudan Walikota Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekda Bandung Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendum Pemkot Bandung Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.
Dalam tuntutan JPU, secara jelas menyebutkan bahwa masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan untuk Rochman, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp66,6 miliar.

 Sumber: baratamedia

KPK Kok Cuma Berani Mengancam Penjarakan Walikota Bandung? Kalau Dari Partai Demokrat Selalu Tidak Ditahan! Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

 

Top