Tiga tersangka warga binaan dan tiga tersangka lagi dari luar lapas
VIVAnews - Mabes Polri telah menetapkan enam tersangka pembuat narkoba di Lapas Narkotika Klas II Cipinang, Jakarta Timur. Tiga tersangka merupakan warga binaan dan tiga tersangka lagi dari luar lapas.
"Sudah ada tersangka yang kami tahan dari temuan bahan baku narkotika ini. Tiga orang dari luar lapas dan tiga orang dari warga binaan lapas," kata Direktur Narkoba Mabes Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari, di Lapas Narkotika Cipinang, Selasa malam, 6 Agustus 2013.
Arman menambahkan, seluruh tersangka akan diperiksa secara acak untuk memeriksa jawaban dari masing-masing tersangka.
"Setelah itu baru kami tahu peran dari masing-masing tersangka ini dan tindak pidana hukum apa yang akan dijatuhkan," ujar Arman.
Tiga warga binaan lapas yang menjadi tersangka sudah dipindahkan ke sel tindak pidana narkoba Mabes Polri. Mereka adalah AS, HS, dan V. Meski indikasi keterlibatan ketiganya sudah jelas, polisi masih memerlukan langkah lebih lanjut untuk menetapan tersangka lainnya.
"Pihak kepolisian sangat berterima kasih kepada Menteri Kemenkumham dan seluruh staf di lapas yang sangat berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas," kata Arman lagi.
Sumber : VIVA.co.id