Pencemaran nama baik, polisi beri sinyal Olga dan Febby mediasi | Ilmu Islam

Senin, 07 Oktober 2013

Pencemaran nama baik, polisi beri sinyal Olga dan Febby mediasi


Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama presenter Olga Syahputra terhadap seorang dokter, Febby Karina masih terus bergulir. Setelah Olga diperiksa penyidik pada Selasa (1/10) lalu, Kepolisian lantas memberi kesempatan bagi keduanya untuk menempuh jalan mediasi.

"Dalam waktu ini mereka kami beri kesempatan untuk mediasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, senin (7/10).

Rikwanto menambahkan, penyidik juga belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Olga. "Pemeriksaan saksi lanjutan belum dijadwalkan. Masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik," tandasnya.

Sebelumnya, Olga Syahputra telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, serta pelanggaran UU ITE, yang dilaporkan seorang dokter atas nama Febby Karina. Olga dijerat Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

(mdk/did)

Pencemaran nama baik, polisi beri sinyal Olga dan Febby mediasi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

1 komentar:

Semarang, Aktual.com – Tim penyidik Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah kembali memeriksa sejumlah saksi dan tersangka secara marathon dalam dugaan kasus kolam retensi di Muktiharjo, kota Semarang.

Ketiga orang tersangka dan satu orang saksi diperiksa dari mulai pukul 10.00 WIB sejak Rabu-Kamis (4-5/8) di kantor Kejati jalan Pahlawan Semarang.



BACA SELENGKAPNYA DI :
Kasus Korupsi Kolam, Kejati Jateng Periksa Tiga Tersangka

 

Top