SEMARANG, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah didesak segera menangkap 30 buron kasus korupsi. Mereka berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana kasus korupsi yang disidik Kejati Jawa Tengah dan jajaran kejaksaan di bawahnya.
Desakan itu disampaikan oleh Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah. ”30 orang itu sudah cukup lama menjadi buron Kejati. Bahkan ada yang sudah sampai 10 tahun,” kata Sekretaris KP2KKN, Eko Haryanto, kemarin.
Salah satunya adalah Murod Irawan, tersangka beberapa kasus korupsi pengadaan buku ajar di wilayah Jawa Tengah. Di antaranya di Salatiga, Magelang, Pemalang dan Sukoharjo. Murod telah ditetapkan tersangka dalam kasus-kasus korupsi sejak 2003.
” Padahal saat dilantik, Kajati Babul Khoir berjanji akan melaksanakan eksekusi putusan-putusan korupsi. Nah, diantara buron itu kan juga ada terpidana korupsi. Kami menagih janji Babul Khoir yang menyatakan dalam tiga bulan akan melakukan eksekusi terhadap putusan-putusan perkara lama. Tapi ini sudah hampir dua bulan, belum ada satu pun buron korupsi yang ditangkap.
Daftar Buron
Selain Murod, nama-nama buron Kejati yang dijerat korupsi di antaranya Indra Wahyudi (korupsi Jatirunggo, Kabupaten Semarang), Rustamaji (korupsi Nyatnyono, Kabupaten Semarang).
Selain itu juga, Arif Nurdin (korupsi buku ajar, Banjarnegara), Agus Adi Cahyo (korupsi bukit cinta, Ungaran, Kabupaten Semarang), mantan bupati Temanggung, Totok Ari Prabowo (korupsi APBD, Temanggung).
Tersangka berinsial EB (korupsi pajak bumi dan bangunan /PBB di Wonogiri), SP (korupsi dana PNPM, Sukoharjo), Amin Miftahul Mutaakhirin (korupsi dana PNPM, Grobogan), Ny Plantaris (korupsi dana PNPM, Grobogan). Yupi Haryanto (kredit macet BNI Semarang), Ani Utaminingsih (korupsi Jatirunggo), Siswanto (korupsi BPR Bank Pasar, Kota Pekalongan), Djaka Mulyadi (korupsi dana Pilkada 2007, Batang).
Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni, menyatakan jumlah DPO tersangka korupsi tidak sampai 30 orang. Beberapa DPO sudah tertangkap, yang belum tertangkap sekitar 18 orang, kata dia. Untuk DPO yang belum tertangkap, ujarnya, Kejati telah memerintahkan kepada para Kepala Kejari di daerah segera mencari kebaradaan tersangka dengan bekerja sama aparat kepolisian.
Dia mengakui adanya kendala dihadapi di lapangan untuk menangkap DPO itu, antara lain alamat yang sudah pindah.
[ mrhill / sms ]
Sumber : http://www.rimanews.com