30 Buron Korupsi Belum Dieksekusi Kejati Jateng | Ilmu Islam

Senin, 28 Oktober 2013

30 Buron Korupsi Belum Dieksekusi Kejati Jateng


SEMARANG, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah didesak segera menangkap 30 buron kasus korupsi. Mereka berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana kasus korupsi yang disidik Kejati Jawa Tengah dan jajaran kejaksaan di bawahnya.

Desakan itu disampaikan oleh Komite Penyelidikan dan Pem­berantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Te­ngah. ”30 orang itu sudah cukup lama menjadi buron Kejati. Bah­kan ada yang sudah sampai 10 tahun,” kata Sekretaris KP2KKN, Eko Haryanto, kemarin.

Salah satunya adalah Murod Irawan, tersangka beberapa kasus korupsi pengadaan buku ajar di wilayah Jawa Tengah. Di antara­nya di Salatiga, Magelang, Pema­lang dan Sukoharjo. Murod telah ditetapkan tersangka dalam ka­sus-kasus korupsi sejak 2003.

” Pa­dahal saat dilantik, Kajati Babul Khoir berjanji akan melaksanakan eksekusi putusan-putusan korupsi. Nah, diantara buron itu kan juga ada terpidana korupsi. Kami menagih janji Babul Khoir yang menyatakan dalam tiga bulan akan melakukan eksekusi terhadap putusan-putusan perkara lama. Tapi ini sudah hampir dua bulan, belum ada satu pun buron korupsi yang ditangkap.

Daftar Buron
Selain Murod, nama-nama buron Kejati yang dijerat korupsi di antaranya Indra Wahyudi (ko­rupsi Jatirunggo, Kabupaten Semarang), Rustamaji (korupsi Nyatnyono, Kabupaten Sema­rang).

Selain itu juga, Arif Nurdin (korupsi buku ajar, Banjarnegara), Agus Adi Cahyo (korupsi bukit cinta, Ungaran, Kabupaten Se­marang), mantan bupati Temang­gung, Totok Ari Prabowo (korupsi APBD, Temanggung).

Tersangka berinsial EB (korupsi pajak bumi dan bangunan /PBB di Wonogiri), SP (korupsi dana PNPM, Sukoharjo), Amin Mifta­hul Mutaakhirin (korupsi dana PNPM, Grobogan), Ny Plantaris (korupsi dana PNPM, Grobogan). Yupi Haryanto (kredit macet BNI Semarang), Ani Utaminingsih (korupsi Jatirunggo), Siswanto (korupsi BPR Bank Pasar, Kota Pekalongan), Djaka Mulyadi (ko­rupsi dana Pilkada 2007, Batang).

Sementara, Kepala Seksi Pene­rangan dan Hukum Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni, menyatakan jumlah DPO tersangka korupsi tidak sampai 30 orang. Bebe­rapa DPO sudah tertangkap,  yang be­lum tertangkap sekitar 18 orang, kata dia. Untuk DPO yang belum tertangkap, ujarnya, Kejati telah memerintahkan kepada para Ke­pala Kejari di daerah segera men­cari kebaradaan tersangka dengan bekerja sama aparat ke­polisian.

Dia mengakui adanya kendala dihadapi di lapangan untuk me­nangkap DPO itu, antara lain alamat yang sudah pindah.
[ mrhill / sms ]

30 Buron Korupsi Belum Dieksekusi Kejati Jateng Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

 

Top