Reporter : Aryo Putranto Saptohutomo
Sidang terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, kembali digelar hari ini, Senin (21/10). Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pun berencana menghadirkan kembali Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin, sebagai saksi dalam persidangan itu.
Hal itu diungkapkan oleh anggota tim penasehat hukum Luthfi, Muhammad Assegaf, melalui pesan singkat. Menurut dia, penuntut umum juga berencana menghadirkan Anggota Majelis Syuro PKS, Jazuli Juwaini, dalam sidang kliennya.
"Saksi untuk sidang Ustaz Hilmi Aminuddin, Herma Yudhi Ireanto, Jazuli Juwaini, dan Budiyanto," tulis Assegaf melalui pesan singkat, Minggu (20/10).
Menurut Assegaf, sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis.
Dalam sidang Kamis pekan lalu, jaksa juga memanggil Hilmi dan anaknya, Ridwan Hakim, buat bersaksi dalam sidang Luthfi. Tetapi sayang, Hilmi serta Ridwan absen dan mengirim surat pemberitahuan alasan ketidakhadirannya itu. Saat bersaksi dalam persidangan Ahmad Fathanah, Luthfi mengatakan diperkenalkan dengan sosok Bunda Putri oleh Hilmi Aminuddin. Menurut dia, Bunda Putri adalah orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bertugas menjaga komunikasi antardewan pembina partai politik.
Dalam surat dakwaan Luthfi disebutkan, mantan Presiden PKS itu pernah membelikan sebuah rumah buat Hilmi seharga sekitar lebih dari Rp 2 miliar. Sosok Hilmi juga disebut-sebut dalam rekaman percakapan hasil sadapan yang diperdengarkan dalam sidang. Dalam rekaman itu, Hilmi disebut dengan samaran Engkong. Hilmi juga disebut-sebut pernah meminta Menteri Pertanian, Suswono, membantu menambah kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama yang dibahas dalam pertemuan Lembang, Bandung, tempat Hilmi menetap. Suswono mengakui pertemuan itu, tapi membantah membahas soal membantu penambahan kuota impor daging sapi buat PT Indoguna Utama.
Sementara itu, kesaksian Jazuli dan Budiyanto terkait buat membuktikan dakwaan pencucian uang dari jaksa penuntut umum. Jazuli diketahui pernah membeli mobil Toyota FJ Cruiser bekas Luthfi. Padahal awalnya diduga Luthfi membeli kendaraan mewah itu dari hasil komisi proyek-proyek di Kementerian Pertanian. Jazuli dan Budiyanto juga tersangkut dalam urusan pembelian rumah di 'Kompleks PKS', terletak di Jalan Batu Ampar III, Jakarta Timur. Menurut keterangan saksi Tanu Margono pada persidangan Luthfi Kamis pekan lalu, Budiyanto dan Jazuli adalah dua pemilik rumah dari lima kavling yang dibangun di daerah itu. Bahkan, Luthfi yang memilih orang-orang yang boleh menempati rumah itu.
(mdk/did)
Sumber : http://m.merdeka.com