Pemberian dana pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta segera dihentikan. Selain membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selama ini kinerja anggota dewan juga dianggap mengecewakan.
"Sebaiknya enggak usah dapat dana pensiun karena membebani negara. Negara juga sudah dibebani dengan tingkah laku korupsi anggota DPR," ujar Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Ucok Sky Khadafi, Jumat (8/11).
Ucok menilai masa bakti para politikus Senayan dalam satu periode tergolong singkat, hanya lima tahun belum lagi adanya yang berhenti di tengah jalan karena tersangkut kasus. Ini menimbulkan diskriminasi jika dibandingkan dengan PNS yang sudah bekerja puluhan tahun.
"Ini jadi tidak adil, coba lihat birokrat dan PNS yang menjabat puluhan tahun," katanya.
Terlebih lanjut Ucok, anggota DPR saat masih aktif sudah menerima beberapa fasilitas dari negara seperti mobil, rumah dan asuransi besar. Ditambah lagi dengan alasan studi banding ke luar negeri, anggota DPR justru sering kali malah pelesiran.
"DPR cuma ongkang-ongkang kaki ke luar negeri," tegasnya.
Seharusnya, kata Ucok, seorang politisi yang tulus bekerja untuk rakyat tak lagi pamrih menerima imbalan pensiun. "Kalau masih terima itu berarti bekerja untuk mencari materi, bukan mengabdi buat masyarakat," tegasnya.
Ucok mendorong agar aturan soal dana pensiun direvisi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, segera direvisi.
"Seharusnya bisa direvisi, tapi apa anggota DPR mau? Memang ini harus ada kesadaran dari para anggota dewan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sidarto Danusubroto menyarankan sebaiknya mantan anggota DPR yang terjerat kasus hukum tidak diberikan dana pensiun. Karena itu ia mendukung dilakukan perubahan aturan yang memberikan dana pensiunan bagi setiap mantan anggota DPR.
"Saya mendukung perubahan (aturan). Adil tidaknya tergantung penilaian Anda," kata Sidarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Ketentuan dalam UU Keuangan Lembaga Tinggi masih memberi celah bagi para anggota dewan yang terlibat kasus hukum. Untuk tetap mendapatkan dana pensiun seumur hidup, sejumlah anggota DPR yang tersandung kasus mengajukan mundur. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
(mdk/did)
Sumber : http://m.merdeka.com