Citra kepolisian kembali tercoreng akibat peredaran narkotika. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap Briptu RY, anggota Polsek Tenayanraya, Kamis (22/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, ia bersama seorang warga sipil inisial WA. Dari tangannya, diamankan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse (Dires) Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah saat dikonfirmasi merdeka.com membenarkan adanya penangkapan ini.
"Ya, Saat ini anggota tersebut tengah diperiksa secara intensif, guna pengembangan untuk mengungkap jaringannya," ujar Hermansyah.
Informasi yang dirangkum merdeka.com, penangkapan terhadap bintara polisi ini, dilakukan oleh Subdit II Ditres Narkoba Polda Riau di rumah kontrakan Briptu RY. Saat itu, petugas yang mendapatkan informasi adanya aktifitas pemilikan sabu-sabu di sana.
Tak ingin mangsanya lepas, petugas langsung melakukan pengintaian dan pengembangan sejak Rabu hingga Kamis (22/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB diamankan dua orang dari rumah tersebut.
Mereka yang diamankan adalah Briptu RY dan WA, warga Perum Rejosari Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayanraya. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu, dimana 11 di antaranya adalah paket kecil dengan harga Rp 200 ribu per paket dan dua paket sedang seharga Rp 2,5 juta per paket.
Sumber : http://m.merdeka.com/peristiwa/miliki-sabu-polisi-di-pekanbaru-diciduk-dari-kamar-kontrakan.html