Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyindir Mendagri Gamawan Fauzi, karena bersikeras ingin melantik tersangka Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih. Menurut Busyro, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu tersangka korupsi tak pantas dilantik. ”Elok sekali jika Mendagri memihak kepada pilihan etika moral daripada menerapkan UU tetapi menabrak moral kepemimpinan. KPK melihat korupsi sebagai skandal moral sehingga tak pantas jika sebagai tersangka dengan status ditahan, dilantik,” kata Busyro di Jakarta, kemarin.
Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih yang kini menjadi tersangka di KPK, terancam tidak bisa dilantik. ”Penerapan UU Pemda No 32 Tahun 2004 seharusnya menghormati aspek moral sebagai esensi setiap undang-undang,” ujar Busyro Muqoddas.
Menurut Busyro, banyaknya kasus korupsi di provinsi maupun di kabupaten seharusnya dijadikan alasan untuk tidak melantik Hambit. ”Krisis kepemimpinan karena banyaknya kasus korupsi di tingkat I dan II seharusnya menjadi dasar untuk tidak melantiknya,” kata Busyro.
” Setelah dilantik juga tidak efektif dan tidak boleh aktif. Jadi mubazir dan menjadi contoh kebijakan buruk jika tetap dilantik,” sambung mantan wakil ketua KY ini.
Sebelumnya, Kemendagri menjelaskan, pelantikan Hambit Bintih dilakukan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan di mana terpilih secara konstitusional. Tak adanya pelantikan justri bisa menimbulkan kekosongan pemerintahan. ”Ada hak konstitusi beliau untuk tetap dilantik meski tersangka dan sedang dalam tahanan, karena beliau terpilih melalui mekanisme pemilihan (pilkada) secara konstitusional. Kita harus hormati itu. Bagaimana mau dinonaktifkan kalau tidak dilantik?” kata Staf Ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek.
KPK menolak permintaan izin DPRD Gunung Mas untuk pelantikan Hambit Bintih yang berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas dan telah ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jaya di Kompleks Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Timur.
”Atas permintaan DPRD Gunung Mas yang meminta izin pelantikan, Pimpinan KPK telah menentukan sikap tidak setuju,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi. ”Surat resmi akan disampaikan kepada DPRD, secepatnya,” tambah Johan.
Terkait Bupati Hambit Bintih, lanjut Johan, KPK telah menerima dua surat dari DPRD Gunung Mas terkait dengan permohonan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati dan surat dari Kementerian Dalam Negeri yang berisi penyampaikan SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gunung Mas, Hambit Bintih dan Arton S Dohong. ”Jadi surat permohonan izin melakukan pelantikan datangnya dari DPRD bukan dari Kemendagri,” ujar Johan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sendiri memastikan tetap akan melantik Hambit. Namun upacara pelantikan yang rencananya akan dilakukan di Rutan Guntur masih menunggu persetujuan KPK. Sementara itu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyayangkan rencana pelantikan tersebut. Ia mengatakan secara hukum pelantikan tersebut tidak melanggar peraturan ketatanegaraan, akan tetapi status Hambit tidak lama lagi akan naik menjadi terdakwa jika berkas kasusnya telah lengkap atau P21, sehingga pelantikan Hambit menjadi tidak efektif.
Hambit kini ditahan di Rutan Guntur. Dia mengaku hanya mengikuti proses saja terkait pelantikannya sebagai Bupati Gunung Mas, Kalteng. Sedang KPK sudah menerima surat dari Kemendagri untuk pelantikan Hambit. Kemendagri meminta izin agar Hambit bisa segera disahkan sebagai bupati.
Wakil Bupati Dilantik
Terpisah Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan karena Hambit ditahan, maka Gubernur Kalteng bisa melantik wakil bupatinya saja. ”Saya berpandangan, kalau wakilnya itu tidak menjadi pihak yang tersangkut dengan kasus ini, maka dia bisa menjalankan tugas (sebagai Plt bupati),” kata. ”Artinya karena Hambit ditahan dan apalagi dianggap mencederai prinsip keadilan maka tak dilantik, wakilnya dilantik,” imbuhnya.
Menurut Hakam, kondisi seperti itu sulit antara memenuhi ketentuan perundangan 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan melihat asas kepatutan dan upaya membentuk pemerintahan yang bersih. ”Kemendagri berpendapat dilantik dulu lalu dinonaktifkan, apa alasan penonaktifan? Karena di Undang-undang, tersangka kedudukannya masih sebagai bupati terpilih. Makanya tidak dilantik saja, perlu ada terobosan hukum,” ujarnya.
Selain melantik wakil bupati, opsi kedua yang ditawarkan oleh Hakam adalah menunggu status terdakwa kepada Hambit. Jika sudah terdakwa, sesuai UU 32/2004 Hambid otomatis diberhentikan sementara atau non-aktif. ”Begitu terdakwa, dia (wakil bupati-red) jalankan tugas sampai habis. Ini untuk menyiasati kekosongan hukum di mana mendagri berpatokan pada peraturan yang berlaku,” ucap politikus PAN itu.
Lebih jauh Hakam mengatakan, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tersebut memang sedang dibahas perubahannya oleh DPR. Diharapkan tidak ada lagi tersangka yang bisa dilantik sebagai kepala daerah. ”UU Pilkada dan UU tentang Pemerintahan Daerah juga sedang dibahas perubahannya, kita harapkan akan tuntaskan,” ucapnya.
Hambit berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas dan telah ditahan di Rumah Tahanan Guntur Jaya di Kompleks Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Timur.
[ heal / RM /SM /Dtc]