PERBEDAAN sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak haya pada hal-hal yang bersifat aplikatif. Namun mulai dari falsafahnya sudah berbeda. Di atas falsafah yang berbeda ini dibangun tujuan, norma dan prinsip-prinsip yang berbeda. Hal ini karena keyakinan seseorang mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, dan selera manusia. Dalam konteks yang lebih luas, keyakinan juga mempengaruhi sikap terhadap orang lain, sumber daya, dan lingkungan.
Falsafah ekonimi Islam secara umum dapat dilihat dari Surat Al-Muthaffifin ayat 1 sampai 6. Allah berfirman:
(1) للمطففين ويل
(2) يستوفون الناس على اكتالوا إذا
(3) يخسرون وزنوهم أو كالوهم وإذا
(4) مبعوثون أنهم أولئك أنهم مبعوثون
(5) عظيم ليوم
(6) العالمين لرب الناس يقوم يوم
1) Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang.
2) (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi.
3) Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.
4) Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.
5) Pada suatu hari yang besar.
6) (Yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam.
Ayat di atas menunjukkan adanya hubungan yang erat antara agama, keyakinan kepada Allah SWT, keyakinan kepada hari Akhir, perilaku ekonomi, dan sistem ekonomi. Karena itu, dari sisi tujuannya, ekonomi Islam bertujuan mencapai kesejahteraan manusia dalam rangka ibadah kepada Allah.
Umat Islam juga meyakini bahwa Allah SWT
yang menciptakan bumi beserta isinya. Karena itu, pemilik hakiki bumi dan seisinya adalah Allah SWT. Manusia hanya diberi hak pakai (sebagai amanah). Karena itu, manusia memiliki kewajiban untuk mengelolanya sesuai dengan otorisasi Syara’ (berdasarkan norma-norma Islam).
Hal ini karena apapun yang dilakukan manusia di dunia akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Dampak positifnya adalah manusia akan senantiasa hati-hati dalam bertindak dan akan selalu memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
Dengan falsafah tersebut, dalam konsep kepemilikan misalnya, sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme. Abdul Sami’ al-Mishri dalam Pilar-Pilar Ekonomi Islam, merinci konsep kepemilikan. Pertama, kepemilikan hanya ada dalam area yang tidak menimbulkan kedzaliman bagi orang lain. Kedua, tidak semua barang bisa dimiliki individu.
Barang-barang yang menyangkut kebutuhan orang banyak tidak bisa dimiliki, seperti padang rumput, sumber air dan sumber energi. Ketiga, terdapat hak milik orang lain atas barang yang dimiliki oleh seorang muslim, dan harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan Allah (zakat, infak, shadaqah, dan sebagainya). Keempat, kepemilikan harus didapatkan dengan jalan halal. [sn/Dikutip dari Majalah Saksi/Untung Wahyono/Pustaka Saksi]
Sumber : Islampos.com