Di tengah sengit-sengitnya pertarungan antara Prabowo dan Jokowi, dalam memperebutkan kursi Presiden Republik Indonesia, ternyata di dunia maya kedua calon presiden ini justru dijadikan bahan taruhan alias judi para pengguna internet.
Kapolda Jabar Mochamad Iriawan memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk lakukan penyelidikan terkait ditemukannya kedua calon presiden yang dipertaruhkan di halaman situs judi online (daring) di www.Bola88.com, pada Sabtu (7/6/2014).
"Kami akan coba melakukan penyelidikan terkait ditemukannya nama calon presiden yang dipertaruhkan di situs judi online," kata Iriawan saat diwawancarai, Selasa (10/6/2014) seperti yang ditulis oleh Pikiran Rakyat Online.
Iriawan mengatakan bahwa ada satuan yang akan khusus melakukan penyelidikan yaitu salah satu bagian yang ada di Direktorat Reserse Kriminal khusus. Penyidik dari satuan tersebut pun kata dia akan mendalami tentang adanya salah satu situs yang memampangkan capres untuk dijadikan bahan taruhan di situs judi daring.
"Tidak hanya itu, Ditreskrimsus pun akan bekerjasama dengan Ditreskrimum dalam penyelidikan tersebut, karena di Krimsus ada ada cybercrime dan di Krimum membidangi facecontrol judi susila. Jadi saling berkaitan," ujarnya, Dia pun menambahkan, tidak hanya Polda Jabar, jika terbukti dan ternyata keberadaan servernya berada di provinsi lain atau pun dinegara lain, pihaknya akan bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri.
Dalam sebuah masyarakat yang “sakit”, apapun memang bisa terjadi dan dilakukan oleh manusia, tidak peduli apakah itu dilarang oleh syari’at atau tidak. Judi, memang bukan sutau perbuatan yang baru. Sejak dahulu, judi memang sudah ada. Pada masa Rasulullah, orang jahiliyah pada masa itu juga sangat hobi untuk berjudi. Yang membedakan, hanyalah bentuknya saja. Seperti yang baru-baru ini terjadi, pemilihan Presidennya di negaranya sendiri dijadikan sebagai barang taruhan. Mudah-mudahan Presiden yang akan terpilih nantinya juga tidak melakukan “perjudian” dalam program-programnya.
Judi sendiri dalam Islam jelas terlarang, sebagaimana yang tertulis dalam Al-Qur’an Surat Al Maidah ayat 90-91."Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." [PurWD/Adi/voa-islam.com]
Sumber : http://m.voa-islam.com/news/indonesiana/2014/06/13/30909/calon-presiden-prabowo-dan-jokowi-dijadikan-bahan-taruhan-di-situs-online/