DARI Abu Hurairah ra berkata : Bersabda Rasulullah SAW, “Akan datang suatu zaman seseorang tidak memerdulikan dari mana ia mendapatkan harta, apakah dari sumber yang halal ataukah haram,” (HR Nasak).
Di zaman sekarang ini merupakan zaman kegersangan ruhiyah dan zaman materialism; segala sesuatu dinilai dengan harta. Manusia cakar-mencakar untuk memperoleh sebanyak mungkin kekayaan, mereka tidak memerdulikan dari mana datangnya harta yang diperoleh, apakah dari sumber yang halal atau dari sumber yang haram. Yang penting, harta dapat dikumpulkan sebanyak-banyaknya untuk memenuhi kehendak nafsu atau pun untuk melayani kehendak istri atau anak-anak mereka, supaya dapat hidup dengan kemewahan.
Apabila diteliti, ada beberapa jenis pekerjaan dan sumber pendapatan yang haram dan umat Islam saat ini terlibat dengan sumber-sumber seperti berikut:
Khammer
Bekerja dan berusaha mencari sumber kehidupan harus dilakukan dalam kerangka yang dibenarkan agama. Walaupun Islam mewajibkan umatnya bekerja dengan gigih dan berdedikasi, pencarian sumber kehidupan tersebut seharusnya sesuai dengan aturan yang dibenarkan agama saja. Ini termasuk aspek melibatkan minuman memabukkan seperti khammer.
Sebenarnya Islam bukan saja mengharamkan umatnya minum arak, tetapi juga segala perkara yang berhubungan dengan penghasilan dan pemprosesan minuman keras. Mungkin sebagian dari kita beranggapan jika hanya bekerja, tetapi tidak terlibat dengan meminumnya. Padahal ini salah dan amat bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam hal ini, ada baiknya kita lihat apa yang pernah disampaikan Ibnu Mas’ud yang katanya: “Telah dilaknat dalam (urusan) khamar (arak) itu, yaitu orang yang memerah, yang diminta diperahkan, yang meminumnya, yang memberi minuman, orang yang bertugas mengantar, yang membekal, yang menjual, yang membeli dan juga yang menyimpannya.”
Dalam zaman sekarang ini termasuk juga orang yang mengiklankan miras dan orang yang terlibat membeli saham perusahaan miras.
Riba
Islam melarang umatnya bekerja di perusahaan atau perbankan yang menggunakan sistem riba dalam urusan niaganya. Perusahaan yang yang dimaksud tentu saja seperti di bank-bank konvensional, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan keuangan berlisensi (leasing), tempat pajak gadai konvensional dan menjadi penagih kredit untuk perusahaan pinjaman dan sebagainya.
Dari Jabir r.a, ia berkata : Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis, dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya. ia berkata : “Mereka itu sama (saja).”(Hadis Riwayat Muslim : 3/219).
Suap
Islam memberi larangan keras kepada manusia supaya tidak terlibat dalam perbuatan suap. Islam mengharamkan mengaut harta orang lain secara suap sedangkan menyedari perbuatan itu berdosa.
Ketika mengulas perkara itu, Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: “Allah melaknat pemberi suap, penerima suap dan orang yang menjadi orang perantaraan,” (Hadis riwayat Ahmad).