Nabi dan ‘Aliy Pedofil ? | Ilmu Islam

Sabtu, 14 Maret 2015

Nabi dan ‘Aliy Pedofil ?

O’Hashem yang katanya cendekiawan Syi’ah menulis sebuah buku intinya ia ingin mendongeng bahwa ‘ndak benar itu Nabi menikahi ‘Aaisyah pada usia 6 tahun dan serumah dengannya pada usia 9 atau 10 tahun’. Lalu ada orang Syi’ah lain yang tak kalah konyol bahwa dengan keyakinan Ahlus-Sunnah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam menikahi 'Aaisyah pada usia tersebut, sama saja menganggap beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam seorang pedofil. Na’uudzubillah.....
Sebenarnya di Blog ini telah ditulis ulasan singkat dari perspektif Ahlus-Sunnah tentang keotentikan riwayat usia pernikahan ‘Aaisyah radliyallaahu ‘anhaa[1]. Begitu pula telah ditulis artikel bagaimana batas usia diperbolehkan menikah menurut imam dan ulama Syi’ah[2]. Nah, pada kesempatan ini mari kita kembali menengok, apa dan bagaimana penjelasan yang ada di buku-buku Syi’ah.
Al-Kulainiy bilang:
عَلِيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عِيسَى عَنْ يُونُسَ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْخَزَّازِ قَالَ سَأَلْتُ إِسْمَاعِيلَ بْنَ جَعْفَرٍ مَتَى تَجُوزُ شَهَادَةُ الْغُلَامِ فَقَالَ إِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ قَالَ قُلْتُ وَ يَجُوزُ أَمْرُهُ قَالَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله ) دَخَلَ بِعَائِشَةَ وَ هِيَ بِنْتُ عَشْرِ سِنِينَ وَ لَيْسَ يُدْخَلُ بِالْجَارِيَةِ حَتَّى تَكُونَ امْرَأَةً فَإِذَا كَانَ لِلْغُلَامِ عَشْرُ سِنِينَ جَازَ أَمْرُهُ وَ جَازَتْ
‘Aliy bin Ibraahiim, dari Muhammad bin ‘Iisaa, dari Yuunus, dari Abu Ayyuub Al-Khazzaaz, ia berkata : Aku bertanya kepada Ismaa’iil bin Ja’far tentang kapan diperbolehkannya persaksian anak-anak (ghulaam) ?. Ia menjawab : “Apabila ia mencapai usia 10 tahun”. Aku berkata : “Sahkah urusannya itu ?”. Ia berkata : “Sesungguhnya Rasulullah (shallallaahu ‘alaihi wa aalihi) masuk (menjimai) ‘Aaisyah saat ia berusia 10 tahun. Tidak diperbolehkan bagi seseorang masuk (menjimai) seorang anak gadis hingga ia menjadi wanita dewasa[3]. Maka, apabila anak (ghulaam) tersebut sudah berusia 10 tahun, maka sah urusannya dan sah pula persaksiannya” [Al-Kaafiy, 7/388].
Kata Al-Majlisiy : “Shahih” [Mir’atul-‘Uquul, 24/235].
Ismaa’iil bin Ja’far menegaskan hal yang sama dengan riwayat-riwayat Ahlus-Sunnah. Barangkali Ismaa’iil bin Ja’far telah keliru mengambil informasi itu dari para perawi Ahlus-Sunnah. Atau,.... Al-Kulainiy sendiri yang tidak sengaja keliru menyalin riwayat sehingga mencocoki Ahlus-Sunnah.
Ulama Syi’ah yang bernama Muhammad Husain Fadhlullah pernah ditanya:

Apakah secara moral dan tradisi diperbolehkan bagi seorang laki-laki yang berusia 32 tahun untuk menikahi wanita yang baru berusia 17 tahun ?”.
Ia menjawab :
Mengapa tidak ? Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, teladan kita, menikahi ‘Aaisyah saat ia berusia 10 tahun sedangkan beliau berusia 53 tahun. Apabila kedua belah pihak menerima pernikahan, maka tidak ada masalah dengan hal tersebut
Kemudian, mari kita lihat usia pernikahan Faathimah dengan ‘Aliy radliyallaahu ‘anhumaa menurut referensi Syi’ah.
Al-Kulainiy bilang:
وُلِدَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ ( عليه السلام ) فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي سَنَةِ بَدْرٍ سَنَةِ اثْنَتَيْنِ بَعْدَ الْهِجْرَةِ وَ رُوِيَ أَنَّهُ وُلِدَ فِي سَنَةِ ثَلَاثٍ
“Al-Hasan bin ‘Aliy (‘alaihis-salaam) dilahirkan pada bulan Ramadlaan pada tahun terjadinya peristiwa Badr, yaitu tahun kedua Hijriyah. Dan diriwayatkan juga ia dilahirkan pada tahun ketiga Hijriyah” [Al-Kaafiy, 1/461].
Sedangkan Faathimah lahir tahun kelima setelah bi’tsah [sumber : al-shia.org]:

Dengan demikian, saat melahirkan Al-Hasan, usia Faathimah 10 atau 11 tahun. Artinya, ia dinikahi ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhumaa paling lambat pada usia 9 atau 10 tahun. Setidaknya ini sesuai dengan riwayat yang ada dalam Al-Kaafiy berikut:
فَقُلْتُ لِعَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ ( عليه السلام ) فَمَتَى زَوَّجَ رَسُولُ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله ) فَاطِمَةَ مِنْ عَلِيٍّ ( عليه السلام ) فَقَالَ بِالْمَدِينَةِ بَعْدَ الْهِجْرَةِ بِسَنَةٍ وَ كَانَ لَهَا يَوْمَئِذٍ تِسْعُ سِنِينَ
Lalu aku (perawi) bertanya kepada ‘Aliy bin Al-Husain (‘alaihis-salaam) : “Lantas, kapankah Rasulullah (shallallaahu ‘alaihi wa aalihi) menikahkan Faathimah dengan ‘Aliy (‘alaihis-salaam) ?”. Ia menjawab : “Di Madiinah setahun setelah hijrah yang waktu itu ia (Faathimah) berusia 9 tahun” [Al-Kaafiy, 8/340].
Sayang, sebagian orang Syi’ah melemahkan riwayat di atas. Meskipun dianggap lemah, naasnya riwayat itu selaras dengan perkataan para ulama dan ahli sejarah Syi’ah.
Ulama Syi’ah, As-Sayyid Muhsin AlAmiin Al-‘Aamiliy berkata:
فعلى قول أكثر أصحابنا إنها ولدت بعد النبوة بخمس سنين يكون عمرها حين تزويجها «تسع سنين» أو «عشر سنين» أو «إحدى عشرة سنة» لأنها تزوجت بعلي عليه‏السلام بعد الهجرة بسنة و قيل بسنتين و قيل بثلاث سنين
“Menurut perkataan mayoritas shahabat kami, Faathimah dilahirkan lima tahun setelah nubuwwah, sehingga usianya saat penikahannya adalah 9 tahun atau 10 tahun atau 11 tahun, karena ia menikah dengan ‘Aliy ‘alaihis-salaam setahun setelah hijrah. Dan dikatakan dua tahun dan tiga tahun setelah hijrah” [A’yaanusy-Syii’ah, 1/313].
Jika Syi’ah mengatakan seorang laki-laki yang menikahi gadis usia 10 tahun dikatakan pedofil, mungkin ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu pun akan kena imbas cap pedofili ini. Tapi apakah mungkin seorang imam menderita pedofil ?.
Ya, kita cukup mengatakan bahwa orang Syi’ah ini pendusta dengan segala kedustaannya. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memang benar menikahi ‘Aaisyah pada usia 6 tahun dan baru berkumpul dengannya pada usia 9 atau 10 tahun. Tapi fakta ini bukan berarti beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam seorang pedofil sebagaimana tuduhan orang-orang Syi’ah yang mengekor orang-orang kafir dalam menjelekkan Islam.
Wallaahul-musta’aan.
[anakmuslimtaat’ – perumahan ciomas permai – 14032015 – 02:37].




[3]      Maksudnya, usia 10 tahun itu sudah dianggap sebagai wanita dewasa, bukan lagi anak-anak.

Nabi dan ‘Aliy Pedofil ? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

 

Top