Ada beberapa orang Syi’ah yang – mungkin – kurang pengetahuan dimana mereka mencela Ahlus-Sunnah yang mempunyai riwayat pernikahan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan ‘Aaisyah pada usia 6 tahun dan baru serumah dengannya pada usia 9 tahun[1]. Kata mereka, ini merupakan penghinaan terhadap diri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Kita dapat memaklumi, mereka yang mengatakan demikian mungkin sering bolos mengaji. Lebih sering membaca teori orientalis daripada teori kitab sendiri. Adalah menjadi kewajiban bagi yang tahu memberikan pengetahuan pada orang yang tidak tahu, yang dalam hal ini, dan ternyata sangat menyedihkan, adalah mereka.
Baiklah, akan kita ajarkan kepada mereka sedikit riwayat dari kitab Syi’ah yang berbicara tentang permasalahan ini. Barangkali ada manfaatnya.
Al-Kulainiy, tokoh Syi’ah jaman dulu, berkata:
عِدَّةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا عَنْ سَهْلِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ أَحْمَدَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي نَصْرٍ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي بَصِيرٍ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) قَالَ لَا يُدْخَلُ بِالْجَارِيَةِ حَتَّى يَأْتِيَ لَهَا تِسْعُ سِنِينَ أَوْ عَشْرُ سِنِينَ
Dari sejumlah shahabat kami, dari Sahl bin Ziyaad, dari Ahmad bin Muhammad bin Abi Nashr, dari ‘Abdul-Kariim bin ‘Amru, dari Abu Bashiir, dari Abu Ja’far (‘alaihis-salaam), ia berkata: “Tidak boleh seseorang menjimai seorang gadis hingga ia berusia 10 tahun atau 9 tahun”.
عَلِيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِيهِ وَ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى عَنْ أَحْمَدَ بْنِ مُحَمَّدٍ جَمِيعاً عَنِ ابْنِ أَبِي عُمَيْرٍ عَنْ حَمَّادٍ عَنِ الْحَلَبِيِّ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) قَالَ قَالَ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْجَارِيَةَ وَ هِيَ صَغِيرَةٌ فَلَا يَدْخُلْ بِهَا حَتَّى يَأْتِيَ لَهَا تِسْعُ سِنِينَ
Dari ‘Aliy bin Ibraahiim, dari ayahnya. Dan (dari) Muhammad bin Yahyaa, dari Ahmad bin Muhammad; keduanya dari Ibnu Abi ‘Umair, dari Hammaad, dari Al-Halabiy, dari Abu ‘Abdillah (‘alaihis-salaam), ia berkata : “Apabila seorang laki-laki menikahi seorang gadis yang masih kecil, maka jangan menjimainya hingga ia berusia 9 tahun”.
حُمَيْدُ بْنُ زِيَادٍ عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ سَمَاعَةَ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَحْيَى عَنْ مُوسَى بْنِ بَكْرٍ عَنْ زُرَارَةَ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ ( عليه السلام ) قَالَ لَا يُدْخَلْ بِالْجَارِيَةِ حَتَّى يَأْتِيَ لَهَا تِسْعُ سِنِينَ أَوْ عَشْرُ سِنِينَ
Dari Humaid bin Ziyaad, dari Al-Hasan bin Muhammad bin Samaa’ah, dari Shafwaan bin Yahyaa, dari Muusaa bin Bakr, dari Zuraarah, dari Abu Ja’far (‘alaihis-salaam), ia berkata : “Tidak boleh seseorang menjimai seorang gadis hingga ia berusia 9 tahun atau 10 tahun”.
عَنْهُ عَنْ زَكَرِيَّا الْمُؤْمِنِ أَوْ بَيْنَهُ وَ بَيْنَهُ رَجُلٌ وَ لَا أَعْلَمُهُ إِلَّا حَدَّثَنِي عَنْ عَمَّارٍ السِّجِسْتَانِيِّ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ ( عليه السلام ) يَقُولُ لِمَوْلًى لَهُ انْطَلِقْ فَقُلْ لِلْقَاضِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ( صلى الله عليه وآله ) حَدُّ الْمَرْأَةِ أَنْ يُدْخَلَ بِهَا عَلَى زَوْجِهَا ابْنَةُ تِسْعِ سِنِينَ
Darinya, dari Zakariyyaa Al-Mu’min – atau diantara mereka seorang laki-laki yang tidak aku ketahui kecuali ia menceritakan kepadaku dari ‘Ammaar As-Sijistaaniy, ia berkata : Aku mendengar Abu ‘Abdillah (‘alaihis-salaam) berkata kepada maulanya : “Pergilah dan katakanlah kepada Qaadliy : Telah bersabda Rasulullah (shallallaahu ‘alaihi wa aalihi) : ‘Batas seorang wanita boleh untuk dijimai oleh suaminya adalah ia telah berusia 9 tahun”.
Keempat riwayat ini ada dalam buku hadits Syi’ah yang mu’tabar : Al-Kaafiy, tepatnya jilid 5 halaman 398-399. Versi webnya bisa dibaca di sini.
Al-‘Aamiliy, ulama Syi’ah yang lain, berkata:
وعنه عن محمد بن يحيى ، عن طلحة بن زيد ، عن جعفر ، عن أبيه ، عن علي ( عليهم السلام ) قال : من تزوج بكرا فدخل بها في أقل من تسع سنين فعيبت ضمن
Dan darinya, dari Muhammad bin Yahyaa, dari Thalhah bin Zaid, dari Ja’far, dari ayahnya, dari ‘Aliy (‘alahis-salaam), ia berkata : “Barangsiapa yang menikahi gadis lalu ia menjimainya dalam usia kurang dari 9 tahun, lalu ternyata gadis itu terkena aib (karenanya), maka ia harus bertanggung jawab” [Wasaailusy-Syii’ahno. 25147].
Dan yang lainnya masih banyak.
Riwayat-riwayat di atas justru membenarkan bahwa boleh hukumnya menikahi wanita meski masih kecil, hanya saja ia baru boleh menjimainya ketika berusia (minimal) 9 tahun. Cocok sekali dengan riwayat Ahlus-Sunnah.
Lantas, siapakah yang sedang menghina Nabi di sini ?. Ahlus-Sunnah kah ? atau para imam Syi’ah ?. Atau para ulama Syi’ah itu sedang membuat-buat riwayat palsu dalam kitab mereka meniru riwayat Ahlus-Sunnah ?.
[anakmuslimtaat’ - perumahan ciomas permai, 26 Jumadats-Tsaaniy 1435/26 April 2014 – 14:40].
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، وَبَنَى بِهَا وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ
Telah menceritakan kepada kami Mu’allaa bin Asad : Telah menceritakan kepada kami Wuhaib, dari Hisyaam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari ‘Aaisyah : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahinya pada usia 6 tahun, dan membina rumah tangga dengannya (serumah) pada usia 9 tahun” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5134].
Silakan baca artikel terkait : Umur Pernikahan ‘Aisyah.
1 komentar:
Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com
Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
-Situs Aman dan Terpercaya.
- Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
- Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
- Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
- Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
-Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
- 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI
8 Permainan Dalam 1 ID :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66
Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com