Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki kaum Bani Israil yang hendak meminjam uang sebanyak 1.000 dinar kepada seorang Bani Israil yang lain. Orang yang akan dipinjami uang berkata, “Datangkan kepadaku beberapa saksi untuk menjadi saksi.”
“Cukup hanya Allah subhanahu wa ta’ala sebagai saksi,” jawab orang Bani Israil yang hendak meminjam uang.
“Datangkan kepadaku seseorang sebagai penjamin.”
“Cukup hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai penjamin.”
“Engkau benar.”
Pada waktu yang telah ditentukan, Bani Israil tersebut ingin membayar hutang kepada sahabatnya. Kemudian dia menuju ke laut mencari sebuah kapal yang bisa dia tumpangi dan membawanya ke negeri seberang untuk membayar hutang tersebut. Namun dia tidak menemukan sebuah kapal yang berlayar, dikarenakan cuaca buruk dan gelombang yang besar. Lalu dia mengambil sepotong kayu dan melubanginya, lantas meletakkan uang sejumlah seribu dinar di dalamnya.
Setelah itu dia mengaitkan antara ujung kayu yang satu dengan ujung kayu yang lain hingga rata. Ia membawa kayu itu ke laut. Kemudian dia berkata, “Ya Allah, Engkau Maha Mengetahui bahwa sesungguhnya aku telah meminjam uang dari fulan sebanyak seribu dinar. Dia memintaku mendatangkan seseorang sebagai penjamin, aku mengatakan kepadanya, `Cukup hanya Allah yang menjadi penjaminku.’ Dia pun ridha dengan semua ini demi Engkau. Si fulan juga memintaku untuk mendatangkan seseorang sebagai saksi, lalu aku berkata kepadanya, ‘Cukup hanya Allah sebagai saksi.’ Dia pun ridha dengan semua itu demi Engkau. Aku sudah berusaha untuk mendapatkan sebuah kapal untuk aku antarkan kepadanya uang yang telah dia pinjamkan kepadaku, tetapi aku tidak mendapatkan kapal tersebut, sekarang aku menyerahkan semuanya kepada-Mu.”
Setelah itu dia melemparkan potongan kayu tersebut ke lautan. Lalu dia memandang ke tengah laut untuk mencari seseorang yang berlayar yang bisa mengantarkannya ke negeri seberang.
Sementara itu, lelaki yang meminjamkan uangnya kepada Bani Israil tersebut keluar untuk mencari kayu bakar di tengah lautan, seketika ia mendapatkan potongan kayu yang berisi uang tersebut. la pun membawa potongan kayu itu -yang ia anggap sebagai kayu bakar- untuk diberikan kepada keluarganya. Ketika ia membelah kayu itu, ia mendapatkan uang dinar di dalam kayu itu.
Beberapa waktu kemudian, ketika cuaca sudah membaik, orang yang meminjam uang datang menaiki perahu ke negeri seberang dengan membawa uang sebesar 1.000 dinar, seraya berkata, “Demi Allah aku masih mencari kendaraan untuk membayar piutangmu, namun aku tidak mendapatkan kendaraan itu sebelumnya.”
Orang yang meminjamkan uang itu berkata, “Apakah kamu mengirimkan sesuatu untukku?”
“Bukankah aku telah mengatakan bahwa sebelum kedatanganku saat ini, aku tidak mendapatkan tumpangan?”
“Sesungguhnya Allah telah membayarkan hutangmu melalui sesuatu yang engkau kirim dalam potongan kayu. Karena itu, bawalah kembali uang dinar yang engkau bawa itu. “[1]
[1] HR. Imam Ahmad (11/348-349), Ibnu Haban (6453), Abu Sa’id An-Nagasy dalam kitab Funuun Al-Ajaa’ib (76).
Sumber: Buku “Wujudkan Impian Anda Dengan Do’a”, Syaikh Majdi Muhammad asy-Syahawi, Penerbit an-Naba Solo. Dipublikasikan kembali oleh kisahislam.net