Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah, Pemilu, dan Parlemen | Ilmu Islam

Sabtu, 05 April 2014

Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah, Pemilu, dan Parlemen



Beliau rahimahullah pernah ditanya tentang pencalonan anggota Parlemen dan hukum Islam dalam menggunakan kartu suara (Pemilu) untuk memilih para du’at dan ikhwah yang taat dalam beragama masuk dalam keanggotaan Parlemen. Lalu beliau memberikan fatwa sebagai berikut:
إن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: "إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى"؛ لذا فلا حرجَ في الالتحاقِ بمجلسِ الشعبِ إذا كان المقصود من ذلك تأييد الحق، وعدم الموافقة على الباطل، لما في ذلك من نصر الحق، والانضمام إلى الدُعاة إلى الله.
كما أنه لا حَرَجَ كذلك في استخراج البطاقة التي يُستعان بها على انتخابِ الدُعاة الصالحين، وتأييد الحق وأهله، والله الموفق
“Sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : ‘Seluruh perbuatan hanyalah tergantung pada niatnya, dan setiap orang tergantung pada apa yang ia niatkan’. Oleh karena itu, tidak mengapa seseorang masuk menjadi anggota Parlemen apabila ia bermaksud dengannya untuk mendukung kebenaran (al-haq) dan tanpa menyepakati kebathilan, karena dalam hal tersebut termasuk menolong kebenaran serta keteguhan dalam berdakwah di jalan Allah.
Sebagaimana hal itu diperbolehkan, begitu juga (diperbolehkan) memberikan kartu suara (hak pilih) yang akan dipergunakan untuk memilih para da’i yang shaalih, serta mendukung kebenaran dan orang-orangnya. Wallaahul-muwaffiq” [Majalah Liwaaul-Islaam, Vol. 3, Dzulqa’dah, tahun 1409 H].
Kata kunci:
1.     Orang yang shaalih/taat beragama.
2.     Mendukung kebenaran (al-haq).
3.     Tidak menyepakati kebathilan.
Suplemen : Penjelasan Asy-Syaikh Mushthafaa bin Al-‘Adawiy hafidhahullah:

Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah, Pemilu, dan Parlemen Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

 

Top