Hadits Palsu dalam Shahih Muslim tentang Keutamaan Abu Sufyaan | Ilmu Islam

Minggu, 01 Juli 2012

Hadits Palsu dalam Shahih Muslim tentang Keutamaan Abu Sufyaan


Al-Imaam Muslim bin Hajjaaj rahimahullah berkata :
حَدَّثَنِي عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ الْعَنْبَرِيُّ، وَأَحْمَدُ بْنُ جَعْفَرٍ الْمَعْقِرِيُّ، قَالَا: حَدَّثَنَا النَّضْرُ وَهُوَ ابْنُ مُحَمَّدٍ الْيَمَامِيُّ، حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ، حَدَّثَنَا أَبُو زُمَيْلٍ، حَدَّثَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ، قَالَ: " كَانَ الْمُسْلِمُونَ لَا يَنْظُرُونَ إِلَى أَبِي سُفْيَانَ وَلَا يُقَاعِدُونَهُ، فَقَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، ثَلَاثٌ أَعْطِنِيهِنَّ، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: عِنْدِي أَحْسَنُ الْعَرَبِ وَأَجْمَلُهُ أُمُّ حَبِيبَةَ بِنْتُ أَبِي سُفْيَانَ أُزَوِّجُكَهَا؟ قَالَ نَعَمْ، قَالَ: وَمُعَاوِيَةُ، تَجْعَلُهُ كَاتِبًا بَيْنَ يَدَيْكَ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: وَتُؤَمِّرُنِي حَتَّى أُقَاتِلَ الْكُفَّارَ كَمَا كُنْتُ أُقَاتِلُ الْمُسْلِمِينَ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ أَبُو زُمَيْلٍ: وَلَوْلَا أَنَّهُ طَلَبَ ذَلِكَ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَعْطَاهُ ذَلِكَ لِأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يُسْأَلُ شَيْئًا إِلَّا، قَالَ: نَعَمْ "
Telah menceritakan kepadaku ‘Abbaas bin ‘Abdil-‘Adhiim Al-‘Anbariy dan Ahmad bin Ja’far Al-Ma’qiriy, mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami An-Nadlr bin Muhammad Al-Yamaamiy : Telah menceritakan kepada kami ‘Ikrimah : Telah menceritakan kepada kami Abuu Zumail : Telah menceritakan kepadaku Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : Kaum muslimin tidak memandang Abu Sufyan dan tidak pula mereka duduk menyertainya. Kemudian Abu Sufyan berkata kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Nabi Allah, penuhilah tiga permintaanku”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya”. Abu Sufyan berkata : “Saya mempunyai seorang putri yang paling baik dan paling cantik di kalangan orang Arab yaitu Ummu Habibah putri Abu Sufyan, aku ingin menikahkannya dengan anda”. Beliau menjawab : “Ya”. Abu Sufyan berkata : “Dan agar Anda mengangkat Muawiyah sebagai juru tulis anda”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya”. Abu Sufyan berkata : “Dan anda mengangkat saya sebagai pemimpin untuk memerangi orang-orang kafir sebagaimana dulu saya memerangi orang-orang Islam”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Ya”. Abu Zumail berkata : “Seandainya Abu Sufyan tidak menuntut hal tersebut kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallamtentu beliau tidak akan memberinya, karena jika beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam dimintai sesuatu, maka beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallamtidak akan menjawab selain ‘ya’”. [Shahih Muslim, 4/1945 no 2501, Bab Keutamaan Abu Sufyan bin Harb tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi].

Ada hal yang menarik dalam bahasan hadits di atas, yaitu perkataan Ibnu Hazm rahimahullah. Saat mengomentari hadits di atas, ia berkata :
هَذَا حَدِيثٌ مَوْضُوعٌ لا شَكَّ فِي وَضْعِهِ , وَالآفَةُ فِيهِ مِنْ عِكْرِمَةَ بْنِ عَمَّارٍ , وَلا يَخْتَلِفُ اثْنَانِ مِنْ أَهْلِ الْمَعْرِفَةِ بِالأَخْبَارِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَتَزَوَّجْ أُمَّ حَبِيبَةَ إِلا قَبْلَ الْفَتْحِ بِدَهْرٍ وَهِيَ بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ وَقِيلَ : هَذَا لا يَكُونُ خَطَأَ إِمْلَاءٍ ، وَلا يَكُونُ إِلا قَصْدًا ، فَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الْبَلاءِ
“Hadits ini maudluu’ (palsu), dan tidak lagi diragukan akan kepalsuannya. Dan penyebabnya adalah dari ‘Ikrimah bin ‘Ammaar. Para ulama tidak berselisih pendapat tentang khabar bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menikahi Ummu Habiibah kecuali sebelum peristiwa Fathu Makkah, yaitu pada saat ia berada di negeri habasyah. Dan dikatakan : Hal ini tidaklah terjadi karena kekeliruan penyalinan (penulisan) dan tidak pula terjadi kecuali karena kesengajaan. Kita berlindung kepada Allah dari balaa’ (yang akan menimpa)” [Al-Mishbaah fii ‘Uyuunish-Shihaah – lihat di sini].
Ini adalah sikap berlebih-lebihannya Ibnu Hazm rahimahullah dalam penilaian hadits dan perawi. Para ulama, dulu dan sekarang, telah banyak memberikan kritikan kepada Ibnu Hazm rahimahullah ini.
Ibnu Hajar Al-‘Asqaalaniy ketika menyebutkan biografi Ibnu Hazm rahimahumallah berkata : “Ia adalah orang yang sangat luas hapalannya. Hanya saja, bersamaan dengan ketisqahan dan hapalannya, ia sangat ofensif dalam perkataan jarh dan ta’diil, serta penjelasan nama-nama perawi, sehingga ia jatuh karenanya dalam banyak kekeliruan yang buruk” [Lisaanul-Miizaan, 4/198 no. 531 – biografi Ibnu Hazm].
Perkataan Ibnu Hazm rahimahullah ini seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang senang memanfaatkan situasi untuk menjatuhkan kredibilitas hadits dan/atau perawinya, seperti kalangan kuffar orientalis. Juga Syi’ah Raafidlah, karena keduanya memang kakak beradik yang beda warna kulit.
Tentang ‘Ikrimah bin ‘Ammaar rahimahullah, berikut keterangan para ulama tentangnya :
‘Ikrimah bin ‘Ammaar Al-‘Ijliy Abu ‘Ammaar Al-Yamaamiy (عكرمة بن عمار العجلي ، أبو عمار اليمامي). Termasuk  thabaqah ke-5, dan wafat tahun 159 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy secara mu’allaq, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah.
Ahmad bin Hanbal berkata : “Mudltharibul-hadiits dari Yahyaa bin Abi Katsiir”. Ia juga berkata : “Mudltharibul-hadits dari selain Iyaas bin Salamah. Adapun haditsnya yang berasal dari Iyaas bin Salamah shaalih (baik)”. Dalam riwayat lain : “Orang yang paling menguasai hadits Iyaas bin Salamah, yaitu ‘Ikrimah bin ‘Ammaar”. Abu Zur’ah berkata : Aku mendengar Ahmad bin Hanbal melemahkan riwayat Ayyuub bin ‘Utbah dan ‘Ikrimah bin ‘Ammaar dari Yahyaa bin Abi Katsiir, dan ia berkata : ‘’Ikrimah paling tsiqah dari keduanya (yaitu antara ‘Ikrimah dan Ayyuub)”. Dalam riwayat lain dari Al-Fadhl bin Ziyaad, Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa ‘Ikrimah kedudukannya di atas Ayyuub bin ‘Utbah, Muzaazim bin ‘Amru, dan yang lainnya dari penduduk Yamaamah.
Yahyaa bin Ma’in berkata : “Tsiqah”. Di riwayat lain: “Tsabat”. Di lain riwayat : Shaduuq, tidak mengapa dengannya”. Di riwayat lain: “Ia seorang buta huruf (ummiy), namun haafidh”. Di riwayat lain ia mengatakan bahwa ’Ikrimah lebih ia cintai daripada Ayyuub bin ‘Utbah.
‘Aliy bin Al-Madiiniy berkata : “Hadits-hadits ‘Ikrimah bin ‘Ammaar dari Yahyaa bin Abi Katsiir tidaklah seperti itu. Ia diingkari. Adapun Yahyaa bin Sa’iid mendla’ifkan keduanya”. Di lain riwayat : “Yahyaa (bin Sa’iid) melemahkan riwayat penduduk Yamaamah seperti ‘Ikrimah bin ‘Ammaar dan membuangnya”. Di lain riwayat ia (Ibnul-Madiiniy) berkata : “’Ikrimah bin ‘Amaar di sisi shahabat kami seorang yang tsiqah lagi tsabat”.
Ahmad bin ‘Abdilah Al-‘Ijliy berkata : “Tsiqah, telah meriwayatkan darinya An-Nadlr bin Muhammad seribu hadits”. Al-Bukhaariy berkata : “Mudltharib dalam hadits Yahyaa bin Abi Katsiir, dan ia (‘Ikrimah) tidak mempunyai kitab (catatan)”. Al-Aajurriy berkata : “Aku pernah bertanya kepada Abu Daawud tentang ‘Ikrimah in ‘Amaar, maka ia berkata : ‘Tsiqah, dan dalam hadits Yahyaa bin Katsiir idlthiraab (goncang)”. An-Nasaa’iy berkata : “Tidak mengapa dengannya, kecuali haditsnya yang berasal dari Yahyaa bin Abi Katsiir”. Abu Haatim berkata : “Ia seorang yang shaaduq, kadangkala ragu dalam haditsnya, kadangkala pula melakukan tadlis. Sedangkan haditsnya yang berasal dari Yahyaa bin Abi Katsiir sebagiannya terdapat beberapa kekeliruan”.
Zakariyyaa bin Yahyaa As-Saajiy berkata : “’Ikrimah bin ‘Ammaar, shaduuq. Telah meriwayatkan darinya Syu’bah, Ats-tsauriy, dan Yahyaa bin Sa’iid Al-Qaththaan. Ia telah ditsiqahkan oleh Ibnu Ma’iin dan Ahmad bin Hanbal. Hanya saja, Yahyaa Al-Qaththaan melemahkan hadits-haditsnya yang berasal dari Yahyaa bin Abi Katsiir, dan ia mendahulukan Mulaazim daripada ‘Ikrimah bin ‘Ammaar”.
Muhammad bin ‘Abdillah Al-Muushiliy berkata : “’Ikrimah bin ‘Ammaar tsiqah di sisi mereka. Telah meriwayatkan darinya Ibnu Mahdiy. Dan tidaklah aku mendengar tentangnya kecuali hanya kebaikan”. ‘Aliy bin Muhammad Ath-Thanaafisiy berkata : “Tsiqah”. Shaalih bin Muhammad Al-Asadiy berkata : “Ia sering bertafarrud dalam hadits-hadits yang panjang tanpa ada penyertanya..... Ia seorang yang shaduuq, kecuali dalam haditsnya terdapat sesuatu”. Ishaaq bin Ahmad bin Khalaf Al-Bukhaariy Al-Haafidh berkata : “Tsiqah. Telah meriwayatkan darinya Sufyaan Ats-Tsauriy dan ia menyebutkan tentang keutamaannya. Akan tetapi ia banyak keliru, bertafarrud dalam riwayat Iyyaas tanpa ada penyertanya seorangpun”.
Ibnu Khiraasy berkata : “Shaduuq, dan dalam haditsnya terdapat nakarah”. Ibnu ‘Adiy berkata : “Mustaqiimul-hadiits, apabila meriwayatkan darinya perawi tsiqah”.  Ibnu Hibbaan menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat dan berkata : “Dalam riwayatnya dari Yahyaa bin Abi Katsiir idlthiraab. Ia meriwayatkan dari selain jurusan kitabnya”. Ya’quub bin Syaibah berkata : “Tsiqah lagi tsabat”. Ibnu Syaahiin menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat dan berkata : Telah berkata Ahmad bin Shaalih : “Aku katakan bahwa ia seorang yang tsiqah, dan aku berhujjah dengannya dan perkataannya”. Ayyuub pernah ditanya tentangnya, lalu ia berkata : “Seandainya ia bukan seorang yang tsiqah, niscaya aku tidak menulis hadits darinya. Abu Ahmad Al-Haakim berkata : “Haditsnya sangat banyak dari Yahyaa, namun ia tidak tegak dalam periwayatan (darinya)” [selengkapnya lihat : Tahdziibul-Kamaal, 20/256-264 no. 4008, Tahdziibut-Tahdziib,7/261-263 no. 475, dan Mausu’ah Aqwaal Al-Imaam Ahmad 3/23-25 no. 1843].
Adz-Dzahabiy berkata : “Tsiqah, kecuali riwayatnya dari Yahyaa bin Abi Katsiir, maka mudltharib” [Al-Kaasyif, 2/33 no. 3866].
Ibnu Hajar berkata : “Shaduuq, sering keliru. Dan riwayatnya dari Yahyaa bin Abi Katsiir idlthiraab” [At-Taqriib, hal. 687 no. 4706].
Dengan melihat jarh dan ta’diilpara imam di atas, maka ‘Ikrimah ini adalah seorang yang mempunyai beberapa kekeliruan dalam periwayatan sehingga menurunkan kredibilitasnya pada level shaduuq, tidak lebih rendah dari itu. Dan khusus riwayatnya dari Yahyaa bin Abi Katsiir, maka terdapat idlthiraab.
Kita kembali pada pernyataan Ibnu Hazm rahimahullah tentang penghukuman ‘palsu’ hadits di atas.
Definisi hadits palsu adalah :
هُوَ الخَبْرُ الْمَكْذُوبُ الْمَنْسُوبُ إِلى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتِرَاءً عَلَيْهِ . فَلاَ يَجُوزُ عَزْوُهُ إِلى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ بِيَانٍ
“Ia adalah khabar dusta yang dinisbatkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sebagai bentuk kebohongan terhadap beliau. Maka tidak diperbolehkan menisbatkannya kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallamtanpa adanya penjelasan” [Al-Fushuul oleh Haafidh Tsanaaullah Az-Zaahidiy hafidhahullah].
Kedustaan dalam definisi di atas, maksudnya kedustaan murni yang dilakukan dengan sengaja (al-mukhtalaq al-mashnuu’) [Al-Muqaddimah oleh Ibnu Shalaah, hal. 130]. Adz-Dzahabiy rahimahullah menjelaskan persyaratan hadits maudluu’, bahwa matannya menyelisihi kaedah-kaedah (yang telah ma’ruf), dan perawinya adalah pendusta (kadzdzaab)” [Syarh Al-Muuqidhah, hal. 60].
Jika demikian, bisakah dibenarkan perkataan Ibnu Hazm – dan orang yang memanfaatkan perkataannya – bahwa ‘Ikrimah bin ‘Ammaar adalah pendusta yang melakukan pemalsuan riwayat ?. Anda dapat lihat perkataan para imam di atas. Banyak ulama yang mengatakan ‘Ikrimah seorang yang tsiqah, yang artinya : menetapkan kejujuran padanya dan tidak melakukan kedustaan secara sengaja (dalam riwayat). Ia dikritik dalam jurusan hapalannya saja.
Jika ada yang mengatakan : kepalsuannya benar tetapi pernyataan bahwa yang bertanggung-jawab adalah Ikrimah bin Ammar layak diberikan catatan. Ikrimah bin Ammar disebutkan dalam kitab biografi perawi hadis adalah perawi yang tsiqat, mereka yang mempermasalahkan Ikrimah hanya mempersoalkan hadis Ikrimah dari Yahya bin Abi Katsir; maka ini adalah pernyataan yang ambigu.
Pura-pura ‘membela’ ‘Ikrimah bin ‘Ammaar tidaklah banyak menolong, karena kemungkinan yang ada dalam perkataan di atas ada dua :
a.     Tidak tahu definisi hadits palsu (maudluu’).
b.     Pura-pura tidak tahu definisi hadits palsu dengan ‘mendompleng’ perkataan Ibnu Hazm.[1]
Hadits dinyatakan palsu tentu dikembalikan pada syarat-syaratnya yang dikenal dalam ilmu hadits. Dan itu tidak terpenuhi dalam hadits ‘Ikrimah bin ‘Ammaar di atas.
Ibnul-Atsiir rahimahullah berkata :
لا اختلاف بين أهل السير وغيرهم في أن النبي صلى الله عليه وسلم تزوج أم حبيبة وهي بالحبشة إلا ما رواه مسلم بن الحجاج في صحيحه ....... وهو وهم من بعض رواته 
“Tidak ada perselisihan di kalangan ahli sejarah dan yang lainnya bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallammenikahi Ummu Habiibah saat ia (Ummu Habiibah) di Habasyah, kecualihadits yang diriwayatkan Muslim bin Al-Hajjaaj dalam Shahiih-nya...... dan itu merupakan kekeliruan sebagian perawinya” [Usudul-Ghaabah, 7/304 no. 7409].
Ibnu Sayyidin-Naas rahimahullah berkata :
وَهَذَا مُخَالِفٌ لِمَا اتَّفَقَ عَلَيْهِ أَرْبَابُ السِّيَرِ وَالْعِلْمِ بِالْخَبَرِ
“Dan hal ini[2]menyelisihi apa yang telah disepakati oleh para ahli sejarah dan ahli riwayat” [‘Uyuunul-Akhbaar – lihat : sini].
Al-‘Alaaiy rahimahullah berkata :
وهو خطأ فاحش، فإن أحدا لم ينسب عكرمة إلى الوضع، وقد وافقه جماعة، واحتج به مسلم كثيرا، ولكنه وهم فيه
“Hal itu[3] adalah kekeliruan yang sangat fatal, karena tidak ada ulama menisbatkan pada ‘Ikrimah memalsukan hadits. Sekelompok ulama telah menyepakatinya, dan Muslim banyak berhujjah dengannya, akan tetapi ia telah keliru (wahm) dalam riwayat tersebut” [lihat : At-Tanbiihaat, hal. 66-67].
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
وأما مسلم ففيه ألفاظ عرف أنها غلط........ وفيه أن أبا سفيان سأله التزويج بأم حبيبة، وهذا غلط
“Dan adapun Muslim, maka padanya terdapat beberapa lafadh yang diketahui kekeliruannya..... dan padanya terdapat hadits bahwa Abu Sufyaan meminta Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahi Ummu Habiibah. Ini keliru” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 18/43].
Dan yang lainnya.
Banyak ulama yang mengkritisi hadits Muslim tersebut, khususnya lafadh permintaan pernikahan dengan Ummu Habiibah radliyallaahu ‘anhaa. Ini menunjukkan para ulama Ahlus-Sunnah bersikap ‘adil, meskipun di antara mereka terdapat perbedaan pendapat dalam menyikapi lafadh tersebut – dan itu biasa.
Sebagaimana disebutkan di atas, ada ulama yang mengatakan bahwa perawi telah keliru dalam membawakan sebagian lafadh hadits. Ada yang mengatakan bahwa seharusnya lafadh Ummu Habiibah tersebut adalah ‘Azzah bintu Abi Sufyaan radliyallaahu ‘anhaa. Ada juga ulama yang menempuh jalan takwil untuk menjamak hadits-hadits yang ada. Diantaranya ada yang mentakwil permintaan Abu Sufyaan itu agar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperbaharui akad nikahnya. Diantaranya ada yang mentakwil permintaan itu adalah untuk melanggengkan pernikahannya (yaitu : Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak menceraikan Ummu Habiibah). Diantaranya ada yang mentakwil permintaan Abu Sufyaan itu menunjukkan keridlaannya atas pernikahan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut, setelah sebelumnya (ketika masih kafir) tidak meridlai[4]. Dan yang lainnya.
Di sini saya tidak akan membahas lebih jauh tentang konklusi lafadh permintaan Abu Sufyaan agar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menikahi anaknya tersebut. Yang menjadi fokus di sini hanyalah cara pandang kepada hadits saja.
Seandainya lafadh tersebut keliru, maka itu pun tidak mengkonsekuensikan hadits menjadi palsu. Kekeliruan perawi tsiqah adalah sangat mungkin, karena mereka masih dinamakan manusia yang tidak ma’shuum. Tentu saja, kekeliruan itu mesti dibuktikan dengan metode-metode standar yang dikenal di kalangan ulama. Oleh karena itu, dalam ilmu hadits dikenal hadits syaadz, mudltharib, atau mudraj. Hadits-hadits ini merupakan jenis hadits lemah yang (bisa) terjadi pada perawi tsiqah. Bisa terjadi pada sanad ataupun matan hadits/riwayat.
Contoh 1 :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Dari Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallammenikahi Maimuunah dalam keadaan ihram [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1837 & 4259 & 5114, Muslim no. 1410, At-Tirmidziy no. 842-844, Abu Daawud no. 1844, dan yang lainnya].
Perkataan Ibnu ‘Abbaas ini diselisihi oleh Maimuunah sendiri sebagaimana hadits :
عَنْ مَيْمُونَةَ، قَالَتْ: " تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ حَلَالَانِ بِسَرِفَ "
Dari Maimuunah, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahiku, dan kami dalam keadaan halal (selesai ihraam) di Sarif” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1411, Abu Daawud no. 1843, At-Tirmidziy no. 845, Ahmad 6/332 & 333 & 335, Ad-Daarimiy no. 1831, dan yang lainnya; ini adalah lafadh Abu Daawud].
Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhu telah keliru dalam membawakan hadits, karena ada bukti kuat bahwa memang ia telah keliru. Tapi apakah lantas bisa seenaknya dikatakan bahwa riwayat Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa di atas palsu (maudluu’) ?. Tentu tidak.
Contoh 2 :
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ الْحَسَنِ، عَنْ سَمُرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُدَمَّى "
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin ‘Umar An-Namariy : Telah menceritakan kepada kami Hammaam : Telah menceritakan kepada kami Qataadah, dari Al-Hasan, dari Samurah, dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambut kepalanya, dan kepalanya dilumuri darah (yudammaa)” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2837].
Hammaam adalah seorang yang terpercaya. Namun ia telah menyelisihi beberapa orang dan lebih dlabth darinya dalam penyampaian khabar (periwayatan) dari Qataadah; dimana mereka menggunakan lafadh : yusammaa (diberikan nama) – bukan yudammaa. Mereka adalah : Sa’iid bin Abi ‘Aruubah (ia adalah orang yang paling tsabt periwayatannya di antara ashhaab Qataadah), Abaan bin Yaziid Al-‘Aththaar, Sallaam bin Abi Muthii’, dan Ghailaan bin Jaami’[5][Irwaaul-Ghaliil oleh Al-Albaaniy 4/387-388 dan Taisiru ‘Uluumil-Hadits oleh ‘Amr bin ‘Abdil-Mun’im hal. 81].
Hadits Hammaam tidak lantas dikatakan palsu, dan Hammaam dituduh memalsukan riwayat.
Selain itu, ketika Hammaam dikatakan telah keliru dalam penyampaian sebagian lafadh riwayat, tidaklah berkonsekuensi membatalkan keseluruhan lafadh riwayat. Yang dikritik hanyalah sebatas lafadh wa yudammaa saja, karena ada qarinahkuat yang menunjukkan kekeliruannya. Riwayat Hammaam ini tetap dipakai dan dijadikan hujjah dengan pengkoreksian pada lafadh wa yudammaa saja.
Sama halnya dengan hadits Muslim yang sedang kita bahas. Para ulama hanyalah mengkritik seputar lafadh permintaan pernikahan dari Abu Sufyaan saja. Seandainyalafadh itu kita hukumi syaadz, maka lafadh yang lain tidak. Tetap dipakai dan dijadikan hujjah. Ini adalah ma’ruf di kalangan ulama hadits.[6]
Tidak ada petunjuk yang mengindikasikan bahwa hadits Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaadalam Shahiih Muslim di atas palsu. Tapi jika memang niatnya ‘membonceng’ perkataan Ibnu Hazm rahimahullah, itu lain perkara.
Hadits tersebut menunjukkan keutamaan Abu Sufyaan radliyallaahu ‘anhu, sebagaimana fiqh dari Muslim bin Al-Hajjaaj dalam judul Baab kitab Shahiih-nya.
Keutamaan lain dari Abu Sufyaan radliyallaahu ‘anhu antara lain terdapat dalam sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam saat Fathu Makkah :
مَنْ دَخَلَ دَارَ أَبِي سُفْيَانَ فَهُوَ آمِنٌ، وَمَنْ أَلْقَى السِّلَاحَ فَهُوَ آمِنٌ، وَمَنْ أَغْلَقَ بَابَهُ فَهُوَ آمِنٌ
Barangsiapa yang masuk ke rumah Abi Sufyaan, maka ia aman. Barangsiapa yang meletakkan senjatanya, maka ia aman. Dan barangsiapa yang menutup pintunya, maka ia aman” [Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daawud, Ahmad, dan yang lainnya].
Penyebutan secara khusus rumah Abu Sufyaan radliyallaahu ‘anhu merupakan satu keutamaan darinya yang diperhatikan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Begitu juga menunjukkan keutamaan Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan radliyallaahu ‘anhusebagai pencatat wahyu. Apakah mungkin Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam akan menyerahkan amanah pencatatan wahyu yang suci kepada orang yang kafir atau orang yang akan mati kafir – sebagaimana kedengkian Raafidlah kepadanya – sementara di sisi beliau ada ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhuyang sebelumnya telah beliau tunjuk sebagai sekretaris beliau ?. Tidakkah beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mencukupkan dengan ‘Aliy saja ?. Tidakkah mereka (orang Raafidlah) mau sejenak berpikir ?.
Wallaahul-musta’aan.
Semoga ada manfaatnya.
[anakmuslimtaat’ – sardonoharjo, ngaglik, sleman, yogyakarta].


[1]      Cara ini sangatlah bermanfaat. Kalaupun toh nanti akan ketahuan sikap ‘kepura-puraannya’ itu, masih ada Ibnu Hazm rahimahullah yang akan menjadi bumper. Ini adalah metode yang lazim dipakai ‘peneliti’ berniat bengkong.
[2]      Yaitu tawaran Abu Sufyaan agar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menikahi Ummu Habiibah, dalam riwayat Muslim.
[3]      Yaitu perkataan Ibnu Hazm yang menghukumi palsu dan menisbatkan kepalsuan tersebut pada ‘Ikrimah bin ‘Ammaar rahimahumallah.
[4]      Diantara yang mengatakannya adalah Al-Mu’allimiy Al-Yamaaniy rahimahullah dalam Al-Anwaarul-Kaasyifah,
[5]      Abu Daawud berkata :
وَهْمٌ مِنْ هَمَّامٍ وَيُدَمَّى، قَالَ أَبُو دَاوُد: خُولِفَ هَمَّامٌ فِي هَذَا الْكَلَامِ وَهُوَ وَهْمٌ مِنْ هَمَّامٍ، وَإِنَّمَا قَالُوا: يُسَمَّى، فَقَالَ هَمَّامٌ: يُدَمَّى،
“Kekeliruan (wahm) berasal dari Hammaam, yaitu lafadh : wa yudammaa. Hammaam telah diselisihi dalam perkataan tersebut, yaitu merupakan kekeliruan dari Hammaam. Mereka (para perawi lain) berkata : ‘yusammaa’ – lalu Hammaam berkata : ‘yudammaa’ [selesai].
[6]      Beda halnya dengan keadaan ‘peneliti’ Syi’ah Raafidlah yang sedang kebingungan dalam mencari jalan melemahkan riwayat karena tidak sesuai dengan hawa nafsunya.
Seandainya ada orang Syi’ah ‘mendompleng’ perkataan Ibnu Hazm akan penghukumannya atas kepalsuan riwayat, Anda tentu paham karena lafadh hadits Ibnu ‘Abbaas itu tidaklah menguntungkan posisi ‘aqidah Syi’ah Raafidlah yang penuh umpatan dan caci maki terhadap Abu Sufyaan dan anaknya (Mu’aawiyyah) radliyallaahu ‘anhumaa. Kebetulan ada celah yang dapat dimanfaatkan, maka dipakailah ia.
Bukan hanya sekali. Misal dalam kasus sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
يَا عَلِيُّ، هَذَانِ سَيِّدَا كُهُولِ أَهْلِ الْجَنَّةِ وَشَبَابُهَا بَعْدَ النَّبِيِّينَ وَالْمُرْسَلِينَ
Wahai ‘Aliy, dua orang ini (yaitu Abu Bakr dan ‘Umar) adalah pemimpin bagi orang-orang dewasa penduduk surga dan para pemudanya (wa syabaabuhaa), selain para Nabi dan Rasul”.
Hadits ini diriwayatkan oleh  ‘Abdullah bin Ahmad dalam Zawaaidul-Musnad 1/80 dan Fadlaailush-Shahaabah no. 141, serta Al-Aajuriiy dalam Asy-Syarii’ah 3/68-69 no. 1376; dari jalan Wahb bin Baqiyyah Al-Waasithiy, dari ‘Umar bin Yuunus Al-Yamaamiy, dari ‘Abdullah bin ‘Umar Al-Yamaamiy, dari Al-Hasan bin Zaid bin Hasan, dari ayahnya, dari, kakeknya, dari ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu secara marfu’ [lihat juga Ithraaful-Musnid oleh Ibnu Hajar, 4/395 no. 6198].
Sanad riwayat ini hasan, seluruh perawinya tsiqah lagi terkenal kecuali Al-Hasan bin Zaid bin Al-Hasan. Ibnu Hajar berkata : “Jujur, kadang salah (shaduuq yahimu). Dan ia seorang yang mempunyai keutamaan” [Taqriibut-Tahdziib, hal. 236 no. 1252]. Sedangkan ‘Abdullah bin ‘Umar Al-Yamaamiy, ia adalah ‘Abdullah bin Muhammad Al-Yamaamiy, dikenal sebagai Ibnu Ar-Ruumiy, termasuk rijaal Muslim.
[catatan : penghukuman Basyar ‘Awwaad dan Al-Arna’uth dalam Tahriirut-Taqriib no. 1242 yang melemahkan Al-Hasan bin Zaid adalah keliru – dan mendapatkan kritik oleh Dr. Maahir Al-Fahl dalam Kasyful-Iihaam, hal. 349. Al-Hasan bin Zaid ini telah ditsiqahkan oleh Ibnu Sa’d, Al-‘Ijliy, dan Ibnu Hibbaan. Ia juga merupakan syaikh dari Maalik bin Anas dimana telah diketahui bahwa Maalik tidaklah meriwayatkan dari seseorang (syaikh-nya) kecuali ia tsiqah di sisinya. Dan dikecualikan dua orang, yaitu : Ibnu Abil-Mukhtaar dan ‘Aashim bin ‘Ubaidillah. Maalik adalah orang yang paling ‘alim tentang penduduk Madiinah – sedangkan Al-Hasan bin Zaid termasuk dari kalangan mereka. Selain itu, Al-Hasan bin Zaid juga merupakan syaikh dari Ibnu Abi Dzi’b, dimana Ahmad bin Shaalih dan Ibnu Ma’iin mengatakan bahwa syuyuukh Ibnu Abi Dzi’b adalah tsiqaat, kecuali ‘Abdul-Kariim dan Abu Jaabir. Jadi, hadits Al-Hasan ini tidaklah jatuh di bawah derajat hasan – dengan adanya jarh dari Ibnu Ma’iin dan Ibnu ‘Adiy].
‘Peneliti’ Raafidlah ini bingung melemahkan riwayat ini, dan akhirnya berkata :
Nashibi ini maaf tidak memahami dengan baik letak kemungkaran hadis Hasan bin Zaid. Lafaz “dan para pemudanya” adalah lafaz yang mungkar dan bertentangan dengan kabar yang shahih. Asal kemungkaran ini hanya bisa dikembalikan pada Hasan bin Zaid karena ia diperbincangkan dan dikenal meriwayatkan hadis-hadis yang diingkari, Jarh Ibnu Ma’in dan Ibnu Ady sangat sesuai dari sisi ini. Jadi Hasan bin Zaid tertuduh dalam hadis ini dan jelas sekali hadis mungkar ini tidak bisa dijadikan hujjah.
Taruhlah bahwa kita sependapat bahwa lafadh ‘dan para pemudanya’ adalah munkar dan kemunkaran itu disebabkan oleh Al-Hasan bin Zaid – seperti sangkaannya; maka itu tetap tidak menghapuskan eksistensi lafadh yang lainnya. Kemunkaran itu hanyalah terletak disebagian lafadh saja. Apalagi dalam riwayat Al-Aajurriy tidak disebutkan lafadh yang dipermasalahkan.
Membatalkan keseluruhan lafadh merupakan pilihan yang mesti diambil oleh orang Rafidlah tersebut. Jika tidak, sama saja dengan ‘bunuh diri’ dengan adanya pengakuan keutamaan Abu Bakr dan ‘Umar radliyallaahu ‘anhu yang diriwayatkan melalui jalan ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhum.
So, hadits tentang keutamaan Abu Bakr dan ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa dari jalan Al-Hasan bin Zaid, dari ayahnya, dari kakeknya, dari ‘Aliy di atas adalah hasan lidzaatihitanpa lafadh : dan para pemudanya’.
Baca artikel :
Nah,... dari sini Anda akan kenal sedikit-demi sedikit metode ‘peneliti’ Raafidlah tersebut.

Hadits Palsu dalam Shahih Muslim tentang Keutamaan Abu Sufyaan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

 

Top