Film Animasi (Kartun) | Ilmu Islam

Selasa, 24 September 2013

Film Animasi (Kartun)

Pertanyaan :
ظهر الآن في بعض التسجيلات الإسلامية رسوم متحركة ، يقولون : إنها إسلامية ، يعني : ظهر منها مثلاً " فتح القسطنطينية " ، أو " رحلة السلام " ، وأخيراً ظهر " غلام نجران " الذي ذكر في سورة البروج ، أو في الحديث الذي في صحيح مسلم ، وهذه الرسوم المتحركة يجعلونها بديلاً عن الرسوم المتحركة الفاسدة ، ما هو الحكم في ذلك يا شيخ ؟!.
Dewasa ini di sebagian studio Islamiymemproduksi film animasi (kartun). Mereka berkata : ‘Itu adalah film Islamiy’ – yaitu misalnya produksi mereka yang berjudul ‘Penaklukan Konstantinopel’ atau ‘Perjalanan Keselamatan’. Dan yang terakhir ada yang berjudul : ‘Anak Najraan’ yang disebutkan dalam surat Al-Buruuj atau dalam hadits yang terdapat dalam Shahiih Muslim. Film animasi ini mereka jadikan pengganti film-film animasi yang buruk. Apa hukum hal tersebut ya Syaikh ?”.
Dijawab oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimiin rahimahullah :
أنا أرى أنها إن شاء الله ما فيها بأس ؛ لأن الواقع - أنك كما تفضلتَ - أنها تحمي الصبيان عن الأشياء المحرمة ، فأقل ما فيها إذا كان ولا بد أن نقول بالتشديد أنها أسهل من الرسوم الأخرى التي يسمونها " أفلام الكرتون " ، يعني : تلك - كما سمعنا - فيها التشكيك في العقيدة ، وتمثيل - والعياذ بالله - للرب عز وجل عند إنزال المطر ، وما أشبه ذلك ، فعلى كل حال لا أرى فيها بأساً.....
فأرى أنه إذا كانت ليس فيها إلا الخير : ما فيها شيء إن شاء الله ، وإذا كانت مصحوبة بموسيقى : فهذا لا يجوز ؛ لأن الموسيقى من المعازف المحرمة.
“Aku berpendapat hal itu tidaklah mengapa insya Allah, karena kenyataannya – sebagaimana yang engkau sebutkan – adalah dalam rangka menjaga anak-anak dari sesuatu yang diharamkan. Minimal, apabila hal itu mesti dilakukan, maka hal itu lebih ringan daripada dari yang mereka namakan film kartun – sebagaimana kami dengar – yang padanya terdapat peraguan dalam masalah ‘aqidah, serta tamtsiil (pemeranan) – wal-‘iyaadzubillah– terhadap Rabb ‘azza wa jalla saat turun hujan, dan yang semisal dengannya. Maka secara umum, aku berpendapat yang demikian itu tidak mengapa….
Aku berpendapat demikian apabila dalam film animasi tersebut tidak ada sesuatu kecuali hanya kebaikan. Tidak mengapa, insya Allah. Namun apabila terdapat iringan musik, maka tidak diperbolehkan, karena musik termasuk ma’aazif yang diharamkan”

[selesai – sumber : Liqaa-aatul-Baabil-Mafttuh, 127/soal no. 10 – anakmuslimtaat, perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor - 18111434/24092013 – 01:45].

Film Animasi (Kartun) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

 

Top