Tanya :Assalamu’alaikum. Ada hal yang ingin saya tanyakan. Apakah dalam shalat berjama’ah Maghrib, Isya’, dan Shubuh ketika selesai membaca Al-Faatihah, imam juga disyari’atkan membaca ”amien” secara jahr (keras) ? Terima kasih atas jawabannya.
Jawab : Wa’alaikumus-salaam wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ "، وَقَالَ ابْنُ شِهَابٍ: وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: آمِينَ
”Apabila imam membaca Amien, maka bacalah Amien. Karena barangsiapa yang bacaan amien-nya bersamaan dengan bacaan amien para malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu”. Ibnu Syihab berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan amien di dalam shalat” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 780].
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ، قَالَ: " كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَرَأَ: وَلا الضَّالِّينَ، قَالَ: آمِينَ وَرَفَعَ بِهَا صَوْتَهُ "
Dari Waail bin Hujr, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila (selesai) membaca wa ladl-dlaaalin (QS. Al-Faatihah ; 7), mengucapkan : ‘aamiin’ – dan beliau mengeraskan suaranya tersebut” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 932; shahih].
Jumhur ulama mengatakan bahwa imam men-jahr-kan (mengeraskan) bacaan Amien, dan ini pendapat yang kuat karena berdasarkan dalil. Adapun ulama Kuffah dan apa yang diriwayatkan dari Malik, menyelisihi pendapat ini (yaitu mereka berpendapat bahwa imam membaca Amien dengan pelan). Tapi pendapat ini lemah. Lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul-Baariy2/264 dan Ibkaarul-Minan hal. 77.
Kesimpulan : Imam membaca amien secara jahr (keras) setelah membaca Al-Fatihah dalam shalat berjama’ah. Wallaahu a’lam.
[anakmuslimtaat’ – perum ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor – 24012013 (repro : mei2007) – 00:55].