Anas Urbaningrum Hebat, Hingga Kini Tidak Ditahan Bahkan Bisa Mangkir Saat Dipanggil KPK | Ilmu Islam

Rabu, 31 Juli 2013

Anas Urbaningrum Hebat, Hingga Kini Tidak Ditahan Bahkan Bisa Mangkir Saat Dipanggil KPK


Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (31/07). Sedianya Anas akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek Hambalang.
Pengacara Anas, Firman Wijaya memastikan, kliennya tidak memenuhi panggilan bukan lantaran takut ditahan. Melainkan ada agenda kegiatan yang sudah terjadwal lebih awal.
“Tidak. Selama ini pemeriksaan ada schedule (jadwal). Kami perlu penjadwalan ulang,” kata Firman kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta.
“Surat panggilan memang baru datang beberapa hari lalu, tapi beliau sudah punya acara yang sudah terjadwal sehingga kami berkomitmen untuk waktu pelaksanaannya,” sambungnya.
Untuk diketahui, Anas diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Barang bukti yang sudah diamankan adalah satu unit mobil Toyota Harrier. Kini, KPK membidik dugaan penerimaan dana yang digunakan untuk pemenangan Anas menjadi Ketua Umum saat Kongres PD di Bandung pada 2010. Sejauh ini, sejumlah saksi telah diperiksa untuk memastikan besaran uang yang beredar dalam praktik money politic Anas.
Terkait hal ini, Firman menyatakan KPK harus fair dalam membidik aliran dana yang mengalir dalam Kongres PD. Dia meminta KPK juga memeriksa salah satu kandidat kongres karena ditengarai menggunakan dana yang sangat besar untuk beriklan.
“Kami ingin mengajukan beberapa bukti yang kami investigasi kaitannya dengan biaya iklan cukup besar oleh salah satu kandidat sehingga menurut kami ini juga perlu untuk KPK dilakukan investigasi secara mendalam. Kalau ini kaitannya dengan pembiayaan kongres. Kami inginkan pemeriksaan ini fair,” papar Firman.
Dalam kasus Hambalang, KPK juga menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, dan salah satu petinggi PT Adhi Karya, Tubagus Muhammad Noor, sebagai tersangka. Dari empat tersangka, baru Deddy Kusdinar yang ditahan. KPK beralasan penahanan tiga tersangka lainnya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diperkirakan rampung usai Lebaran.

Anas Urbaningrum Hebat, Hingga Kini Tidak Ditahan Bahkan Bisa Mangkir Saat Dipanggil KPK Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

 

Top