Saktah | Ilmu Islam

Minggu, 13 Juli 2014

Saktah

Menurut bahasa, saktah adalah al-man’u (الْمَنْعُ), yang artinya menahan. Sementara menurut istilah saktah ialah:
قَطْعُ الْكَلِمَةِ مِنْ غَيْرِ تَنَفُّسٍ بِنِيَّةِ الْقِرَاءَةِ
“Menahan (suara pada) suatu kalimat tanpa bernapas, dengan niat melanjutkan kembali bacaan”.[1]
Dalam rumusan lain, saktah dapat pula dinyatakan sebagai:
وَقْفَةٌ لَطِيْفَةٌ بِقَدْرِ حَرْكَتَيْنِ بِلَا تَنَفُّسٍ
“Berhenti sejenak, kira-kira dua harakat, tanpa bernapas.[2] 
Jika dua definisi di atas kita sarikan, setidaknya ada empat poin penting yang dapat kita petik perihal saktah, yaitu:
a.     berhenti atau diam sejenak seraya menahan suara,
b.     lamanya kira-kira dua harakat,
c.      dilakukan tanpa bernapas,
d.     diniatkan untuk melanjutkan kembali bacaan.
Di dalam Al-Qur’an, saktah hanya terdapat pada empat tempat[3], yaitu : surah Al-Kahfi ayat 1, Yaasiin ayat 52, Al-Qiyaamah ayat 27, dan Al-Muthaffifiin ayat 14. Berikut uraiannya:
1.     Surah Al-Kahfi ayat 1, pada lafadh:
......يَجۡعَل لَّهُۥ عِوَجٗا سكتة قَيِّمٗا لِّيُنذِرَ .......
Dibaca :
….. yaj’al lahuu ‘iwajaa (diam sejenak) qayyimal li yundzira…..
Cara membacanya dengan menghilangkan tanwindiganti dengan fat-hah pada lafadh ‘iwajaa sehingga menjadi madd ‘iwadl yang dibaca panjang dua harakat. Setelah diam sejenak kira-kira dua harakat, baru dilanjutkan dengan lafadh selanjutnya : qayyimal li yundzira……
Faedah saktah pada ayat ini ialah untuk menjelaskan atau memisahkan dua lafadh agar tidak disangka satu lafadh. Dengan kata lain, lafadh ‘qayyimaa’ tidak bersambung dengan lafadh sebelumnya : ‘iwajaa. Lafadh ‘iwajaa nashab-nya menjadi maf’ul bagi yaj’al, sedangkan qayyimaa nashab-nya menjadi haal(keterangan) bagi al-kitaab. Jika dua lafadh tersebut dibaca bersambung, maka qayyima menjadi sifat bagi ‘iwajaa. Padahal, keduanya memiliki makna yang saling bertolak belakang. ‘Iwajaa artinya kebengkokan; qayyimaa artinya lurus.
2.     Surah Yaasiin ayat 52, pada lafadh:
......مَنۢ بَعَثَنَا مِن مَّرۡقَدِنَا سكتة هَٰذَا مَا ........
Dibaca:
….. mam ba’atsanaa mim marqadinaa(diam sejenak) haadzaa maa…..
Cara membacanya ialah dengan membaca panjang dua harakat ujung lafadh marqadinaa karena menjadi madd ashli. Setelah diam sejenak kira-kira dua harakat tanpa bernapas, baru dilanjutkan dengan lafadh selanjutnya : haadzaa maa …..
Faedah saktah pada lafadh ini ialah untuk memisahkan perkataan orang kafir dengan perkataan orang mukmin. Perkataan orang kafir selesai pada kalimat ‘mim marqadinaa’. Sedangkan kalimat sesudahnya ‘haadzaa maa wa’adar-rahmaanu’ merupakan perkataan orang mukmin. Apabila dua kalimat tersebut disatukan, maka kesalahan bukan saja terjadi dari segi kalimat, tetapi juga dari segi makna. Maknanya menjadi bertentangan, karena maa pada lafadh haadzaa maa wa’adar rahmaanu akan menjadi maa naafi’, yang berarti Allah tidak menjanjikan hal-hal seperti telah disebutkan sebelumnya.
3.     Surah Al-Qiyaamah ayat 27:
 وَقِيلَ مَنۡ سكتة رَاقٖ
Dibaca:
Wa qiila man (diam sejenak) raaq.
Cara membacanya ialah dengan idh-har pada lafadh man. Jadi, tidak menjadi idgham bi laa ghunnah karena bertemunya nuun bersukun dengan huruf raa’.
Faedah saktah pada lafadh ini adalah untuk menunjukkan bahwa kalimat sesudah dan sebelum saktah bukanlah satu kalimat, tetapi dua kalimat. Bila dua kalimat itu dibaca washal/bersambung (tidak saktah), maka akan terjadi idgham bi laa ghunnah yang membuat kita sulit membedakan bahwa lafadh tersebut terdiri dari dua lafadh.
4.     Surah Al-Muthaffifiin ayat 14, pada lafadh:
 كَلَّا بَلۡ سكتة رَانَ ........
Dibaca :
Kallaa bal (diam sejenak) raana …….
Cara membacanya ialah dengan idh-har pada lafadh bal. Jadi, tidak menjadi idgham mutaqaaribain karena bertemunya lam bersukun dengan huruf raa’.
Faedah saktah pada lafadh ini adalah untuk menunjukkan bahwa kalimat sesudah dan sebelum saktah bukanlah satu kalimat, tetapi dua kalimat. Bila dua kalimat itu dibaca washal/bersambung (tidak saktah), maka akan terjadi idgham mutaqaaribain shaghiir, yang membuat kita sulit membedakan bahwa lafadh tersebut terdiri dari dua lafadh.

[selesai – diambil dari buku Pedoman Ilmu Tajwid Lengkap karangan Ust. Acep Iim Abdurohim, hal. 193-195, CV. Penerbit Diponegoro, Cet. 10, Tahun 2003 M].




[1]      Nihaahatul-Qaulil-Mufiid, hal. 153.
[2]      Al-Qaulus-Sadiid, hal. 42 dengan sedikit perubahan redaksi.
[3]      Hihaayatul-Qaulil-Mufiid, hal. 179.

Saktah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

 

Top