Pala punya nama latin Myristica fragrans Houtt. Tumbuhan ini adalah tumbuhan tropis yang berasal dari kepulauan Banda, Maluku[1], namun kemudian tersebar hingga daerah tropis lain semisal Mauritius dan Granada. Komoditas pala adalah salah satu komoditas agro paling tua yang diperdagangkan lintas negara dan benua. Buah pala dipanen daging buah, biji, dan salut bijinya (fuli/mace)[2]. Secara komersial biji pala dan fuli (mace) merupakan bagian terpenting dari buah pala dan dapat dibuat menjadi berbagai produk antara lain minyak atsiri dan oleoresin. Minyak atsiri yang dihasilkan pala Indonesia (East Indian Nutmeg) punya keunggulan dalam warna dan aroma dibandingkan pala dari daerah lain. Dalam hal harga dan kualitas, setahu saya, ia hanya bisa disaingi oleh pala Granada (Grenadian West Indian Nutmeg).
Di tempat saya, Bogor, manisan buah pala sangatlah populer. Bisa yang versi kering, bisa juga yang versi basah. Dua-duanya enak bagi yang suka, meski saya sendiri kurang bisa memahami letak keenakannya.[3]Tapi kalau doyan, ya doyan juga. Belum lama ini saya baca bahasan di sebagian lembar web tanah air yang membahas hukum makan buah pala. Halal atau haram ?. Tentang manisan buah pala sendiri bagaimana nasibnya ?.
Pala mengandung banyak kandungan kimia. Berikut saya tampilkan salah satu tulisan ilmiah yang menyebutkannya :
Sumber : Pharmacology and chemistry of Myristica fragrans Houtt. . a review(Latha dkk., 2005).
Daging buah pala kering mengandung minyak atsiri 8,5% (Anonim, 2008).[4]Menurut Sipahelut (2010), rendemen minyak atsiri yang dihasilkan dari buah pala basah adalah 0,0825%.[5]Hustianiy[6](1994) menyatakan bahwa komponen yang paling banyak terkandung dalam minyak atsiri daging buah pala adalah α-pinen (8,7%), β-pinen (6,92%), ∆-3-karen (3,54%), D-limonen (8%), α-terpinen (3,69%), 1,3,8-mentatrien (5,43%), γ-terpinen (4,9%), α-terpineol (11,23%), safrol (2,95%), dan miristisin (23,37%). Aryanti (2003) menyatakan kandungan golongan aromatik dalam minyak atsiri daging buah pala Banda : safrol (0,38%), eugenol (0,15%), methyl cinnamate (0,09%), methyl eugenol (5,97%), cis-isoeugenol(2,53%), cis-methyl isoeugenol (1,52%), myristicin (8,19%), elemicin (5,03%), methoxyeugenol (7,35%), dan trans-isoelemicin(0,32%).[7]
Isu penting terkait halal haramnya buah pala adalah keberadaannya yang dikatakan bisa menyebabkan efek halusinasi jika dikonsumsi.[8]Zat yang didakwa paling bertanggung jawab dalam efek ini adalah miristisin/myristicin (C11H12O3). Dari data Hustianiy (1994) di atas, kandungan miristisin dalam daging buah pala adalah 0,0825% x 23,37% = 0,0193%. Atau, dalam 1 kg daging buah pala mengandung 0,193 gram miristisin = 193 mg miristrin. Jika kita gunakan hasil penelitian Aryanti (2003), kandungan miristisin dalam daging buah pala adalah 0,0825% x 8,19% = 0,00676%. Atau, dalam 1 kg daging buah pala mengandung 0,0676 gram miristisin = 67,6 mg miristrin.
Satu penelitian pernah dilakukan pada 10 orang yang diberikan 400 mg miristisin (atau kira-kira 6-7 mg/kg). Hanya ada empat orang saja yang merasakan efek psikoaktif yang meliputi : euforia, cemas, dan susah berkonsentrasi (Hallstrom & Thuvander, 1997 mengutip dari Truitt dkk., 1961).[9]
Seandainya kita memakai angka 400 mg sebagai ambang batas mabuk, dengan menggunakan hasil penelitian Hustianiy (1994) dan Aryanti (2003), maka seseorang mesti makan 2,073 kg ((400 mg/193 mg) x 1 kg) atau 5,917 kg ((400 mg/67,6 mg mg) x 1 kg) daging buah pala.
Seandainyahasil penelitian tersebut di atas benar, apakah ada orang yang bisa makan 2 kg-6 kg daging buah pala ?.[10]Kalau merujuk pada perut pribadi, nggak sanggup.
Seandainya hasil penelitian tersebut di atas benar, maka tidak benar jika dikatakan daging buah pala dapat memabukkan sehingga diqiyaskan dengan khamr, karena ketika makan buah pala sudah kekenyangan duluan dengan air, karbohidrat, lemak, dan yang lainnya sebelum dirinya bisa mabuk.[11]Atau mungkin malah mencret atau mblenger duluan sama pala........
Menurut salah seorang teman, penelitian tentang efek halusinogen daging buah pala dalam jurnal-jurnal penelitian internasional sangatlah jarang. Hampir semua (atau semua ?) penelitian yang ditemui hingga saat ini adalah tentang efek biji (seed) dan fuli (mace) buah pala[12], atau efek dari miristisin-nya sendiri. Saya pribadi belum pernah mendengar ada orang yang mabuk karena makan daging buah pala atau manisan pala.
Sekali lagi : seandainya penelitian tersebut di atas benar, maka daging buah pala tidak terkena batasan khamr dalam hadits :
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Apa-apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun hukumnya tetap haram" [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 3681, At-Tirmidziy no. 1865, Ibnu Maajah no. 3393, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Shahih Sunan Abi Daawud 2/419].
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Semua yang memabukkan adalah haram” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 4343 & 4345 & 6164 & 7172, Muslim no. 1733 & 1933 & 2002 & 2003, dan yang lainnya].
Fakta menarik :
1. Ternyata dalam sayuran yang sering kita makan juga mengandung miristisin, zat yang didakwa dapat menimbulkan efek mabuk. Misalnya : ketumbar,[13]wortel,[14]dan tumbuhan famili Umbelliferae (seledri, adas, dan yang lainnya).[15]Namun tidak kita dapati – setahu saya – ada ulama dulu dan sekarang yang mengharamkan jenis sayuran tersebut dengan alasan : dapat memabukkan.
2. Jumhur ulama ketika mengharamkan pala/jauzatuth-thiib (جوزة الطيب) dengan alasan dapat memabukkan, maka bagian dari pala manakah yang mereka maksudkan ?. Pala bukan merupakan jenis tumbuhan yang hidup di negara-negara Arab. Ketika pala menjadi komoditas yang diperdagangkan transnasional di jaman para ulama kita hidup dulu, sangat-sangat patut diduga itu dalam bentuk biji atau salut bijinya/fuli (mace), bukan daging buahnya. Daging buah pala adalah produk yang sering dianggap limbah karena tidak laku jual. Apalagi, dulu belum ada teknologi pengawetan, sehingga daging buah akan cepat busuk. Fakta ini sesuai dengan hasil penelitian bahwa memakan maksimum 5 gram bubuk atau minyak pala mengakibatkan keracunan yang ditandai dengan muntah, kepala pusing, dan mulut kering (Weiss,1997; Rudglev, 1998; Fras dan Binghamton, 1969; Samiran, 2006 dalam Nurdjanah, 2007).[16]Sekali lagi : bukan daging buah pala.
Simak juga penjelasan Asy-Syaikh Masyhuur Hasan Salmaan mengenai hukum buah pala pada video di bawah. Saat memberikan contoh (yang dibungkus plastik putih transparan), maka itu adalah biji pala, bukan buah pala utuh atau daging buah pala.
Semua itu memperkuat bahwa pala yang dimaksudkan jumhur ulama tentang keharamannnya adalah biji pala (seed).
Seandainyamemang tidak ada data empiris atau data penelitian lain yang membuktikan bahwa daging buah pala menyebabkan mabuk ketika dimakan – dan juga seandainya penelitian di atas benar berikut asumsi-asumsinya - , maka daging buah pala adalah halal. Konsekuensinya, semua produk olahan daging buah pala pada asalnya juga halal.
Tulisan ini bukanlah final, justru (diharapkan) membuka diskursus baru yang mencerdaskan. Selain membutuhkan pijakan kaedah agama, pembicaraan seperti ini membutuhkan data-data riset/penelitian sebagai salah satu inputnya.
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
Semoga yang sedikit ini ada manfaatnya. Sebelum terlupa, perlu saya katakan bahwa saya banyak mendapatkan banyak asupan faedah dari al-akh Aziz Saefudin, salah seorang ahli farmasi yang kini belajar di negeri Jepun (http://stereofarmasi.wordpress.com/).
[anakmuslimtaat – perum ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor – 11022013 – 23:34].
[1] Di Indonesia ada beberapa jenis pala, yaitu :
a. Myristica fragrans, yang merupakan jenis utama dan mendominasi jenis lain dalam segi mutu maupun produktivitas. Tanaman ini merupakan tanaman asli pulau Banda.
b. M. argenta Warb, lebih dikenal dengan nama Papuanoot asli dari Papua, khususnya di daerah kepala burung. Tumbuh di hutan-hutan, mutunya dibawah pala Banda.
c. M. scheffert Warb. terdapat di hutan-hutan Papua.
d. M. speciosa, Terdapat di pulau Bacan. Jenis ini tidak mempunyai nilai ekonomi.
e. M. succeanea, terdapat di pulau Halmahera. Jenis ini tidak mempunyai nilai ekonomi.
[2] Buah pala terdiri atas daging buah (77,8%), fuli (4%), tempurung (5,1%) dan biji (13,1%) (Rismunandar, 1990).
[3] Bagi saya, manisan buah pala rasanya agak-agak seperti balsem.
[4] Herbal Indonesia Berkhasiat Bukti Ilmiah dan Cara Racik, hal. 387-388. Trubus. Vol. 08. 2008. Jakarta – melalui paper : Pengaruh Penggunaan Daging Buah Pala dalam Pakan (Myristica fragrans Houtt.) terhadap Kinerja Ayam Broiler pada Kepadatan Kandang yang Berbedaoleh Sri Utami dkk., Buletin Peternakan Vol. 36(1): 5-13 Februari 2012.
[5] Yaitu : 2 kg daging buah pala basah menghasilkan 1,65 gr minyak atsiri.
Judul penelitian : Isolasi dan Identifikasi Minyak Atsiri dari Daging Buah Pala (Myristica fragrans Houtt) oleh Sophia Grace Sipahelut, dalam Jurnal Agroforestri, vol. 5, No. 2, Juni 2010.
Bisa dilihat di : sini.
[6] Hustiany, R. 1994. Ekstraksi dan Karakterisasi Minyak Atsiri serta Oleoresin Daging Buah Pala (Myrustica fragrans Houtt.). Skripsi. Fakultas Teknologi Pertanian IPB. Bogor.
[7] Silakan baca hasil perbandingan hasil dua penelitian pada penelitian yang berjudul : Karakteristik Fisiko Kimia dan Deskripsi Flavor Daging Buah Beberapa Aksesi Pala (Myristica sp.) oleh Susy Aryanti (Skripsi), Fakultas Teknologi Pangan dan Gizi, IPB, 2003 (bisa diunduh di sini).
Tabel perbandingan komposisi volatil daging buah pala ada pada halaman 67.
[10] Menurut Choo, dkk. (1999) dalam Leela, N.K. (2008), kandungan miristisin dalam minyak daging buah (nutmeg pericarp oil) untuk daging basah maksimal sebesar 1% dan daging kering maksimal sebesar 3%. Seandainya angka ini yang kita jadikan acuan dengan perhitungan rendemen minyak atsiri sebesar 0,0825%, maka volume buah pala yang mesti dimakan agar kandungan miristisin mencapai 400 mg akan semakin besar lagi.
[11] Bagaimana menurut Anda jika ada segalon besar air minum tertetesi dengan satu tetes vodka ?. Apakah segalon air minum itu kemudian dihukumi khamr dan haram diminum ?. Tentu tidak. Gak bakal ada orang yang mabuk akibat minum air galon tadi, meski telah ditetesi setetes air yang benar-benar berkatagori khamr (yaitu vodka).
a. Bocah perempuan 13 tahun keracunan menelan serbuk pala 14 gram yang dimasukkan kapsul dan sambil menghisap ganja.
b. Mahasiswa umur 23 tahun menelan sekitar satu sendok makan serbuk biji pala. Timbullah gejala toksisitas berupa halusinasi (persepsi tanpa ada stimulasi = ndleming).
c. Menelan > 5 gram akan timbul: pusing, halusinasi, merasa bukan dirinya.
d. Efek toksiskat akut mematikan pada manusia diperkirakan sekitar 3-4 sendok penuh atau > 80 gram. Namun belum mengancam jiwa. Paling banter hilang kesadaran.
[13] Taskinen, J. dan Nykanen, L. 1975. Volatile Constituents Obtained by the Extraction with Alcohol Water Mixture and by Steam Distillation of Coriander Fruit. Acta Chemica Scandinavica B 29 (1975) 425-429.
[14] Kjeldsen, F., Christensen, L.P., dan Edelenbos, M. 2003. Changes in Volatile Compounds of Carrots (Daucus carota L.) During Refrigerated and Frozen Storage. Jurnal Agrikultur dan Kimia Pangan. The American Chemical Society.
[15] Harborne, J.B., Heywood, V.H., dan Williams, C.A. 1969. Distribution of Myristicin in Seed of the Umbelliferae. Phytochemistry, vo. 8, pp. 1729-1732. Pergamon Press. Inggris.
[16] Nudjanah, N. 2007. Teknologi Pengolahan Pala. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian. Deptan (hal. 8).