Penyegaran Kembali | Ilmu Islam

Rabu, 05 Juni 2013

Penyegaran Kembali

Beberapa waktu lalu di satu web ormas nasional, saat terjadi banjir Jakarta, lagi-lagi dikesankan khilafah jadi solusi. Lalu dikasih analisa kebijakan khilafah dalam mengatasi problem banjir tersebut. Membaca analisanya, terlalu menyederhanakan permasalahan. Dan maaf jika dikatakan : Analisa Dr. Chay Asdak Unpad atau Prof. Naik Sinukaban IPB jauh lebih baik beberapa tingkat di atas, karena keduanya merupakan ahli ilmu hidrologi, DAS, dan tanah. Kita di instansi teknis saja pusing tujuh keliling memikirkan tata ruang dan DAS dari Puncak hingga hilir Jakarta. Konsep ideal sudah ada, tapi di lapangan komplek masalahnya. Inti yang ingin dikatakan, masalah banjir adalah masalah ijtihadiyyah yang memerlukan profesionalitas sehingga menghasilkan langkah dan kebijakan yang jitu. Bisa dilakukan siapa saja, baik negara Islam ataupun kafir. Oleh karenanya, negara kafir pun banyak yang sukses dalam penanganan banjir sehingga banyak negeri kaum muslimin melakukan studi di sana. Tidak haram hukumnya.
[NB : Gembar-gembor khilafah yang dipersepsikan 'sebagian orang' itu adalah bangunan khilafah yang akhirnya runtuh 1924. Itulah khilafah yang menjadi solusi cespleng mengatasi setiap permasalahan].
Tempo hari, saat pertemuan solidaritas Suriah, solusinya juga dibungkus dengan pendirian khilafah Islamiyyah. Problemnya katanya, karena ketiadaan khilafah. Laa haulaa wa laa quwwata illaa billaah. Apa mereka tidak tahu bahwa konflik Suriah itu karena konflik abadi antara Syi'ah Raafidlah dan Ahlus-Sunnah ?. Ini bukan (sekedar) masalah khilafah. Adanya khilafah, kalau memelihara dan melindungi 'aqidah kufur ini, tetap saja akan terjadi penindasan terhadap Ahlus-Sunnah. Dulu, saat khilafah masih tegak yang berpusat di Baghdad, orang Syi'ah Raafidlah membuat makar dengan melakukan penggembosan dari dalam sehingga tentara Tartar dapat masuk. Dan yang lainnya.....
Coba kita perhatikan firman Allah ta'ala :
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الأرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik" [QS. An-Nuur : 55].
Menurut Anda dengan membaca ayat ini, mana yang mesti diperjuangkan, syari'at Islam atau khilafah ?. Kalau Anda menjawab khilafah, saya pastikan Anda keliru membaca dan memahami ayat.
Yang harus diperjuangkan adalah syari'at Islam, baik dari segi individu, keluarga, maupun masyarakat. Dan di antara syari'at-syari'at islam tersebut, yang paling besar adalah dakwah ketauhidan dan memberantas kesyirikan. Juga, menegakkan sunnah dan memberantas bid'ah.
Khilafah hanya SEBAGIAN KECIL dari syari'at Islam. Yang lebih penting dari itu (dari segi pemahaman), ada syari'at Islam yang dalam penegakannya harus membutuhkan institusi negara (misalnya : huduud, jihaad, dll.); namun ada juga syari'at Islam yang dalam penegakannya tidak bergantung institusi negara (misalnya : tauhid, shalat, dll.). Jadi ini mesti kita dudukkan secara proporsional.
Menegakkan khilafah merupakan salah satu kewajiban di antara kewajiban-kewajiban Islam. Namun kewajiban itu tidaklah dalam satu tingkatan. Ada sebagian yang lebih tinggi daripada sebagian yang lain. Apabila Islam diwadahi dan diakomodasi dalam institusi negara, maka pelaksanaan Islam dapat menjadi sempurna. Menyelesaikan masalah secara Islam memang mutlak menjadi tuntutan. Akan tetapi jika kemudian semua masalah itu mutlak membutuhkan khilafah, ini yang tidak benar.
Rekan, tidakkah kita pikirkan solusi sapu jagat yang ditawarkan itu justru akan mengundang tawa dan pelecehan terhadap syari'at khilafah ?.

[Abu Al-Jauzaa' – from my past note]

Penyegaran Kembali Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

 

Top