Dua Hewan yang Diberkahi | Ilmu Islam

Jumat, 31 Mei 2013

Dua Hewan yang Diberkahi

Diantara jenis-jenis hewan yang diciptakan Allah ta’ala, ada jenis-jenis hewan yang diberkahi. Sudah barang tentu, hewan yang Allah tegaskan adanya keberkahan padanya bukan termasuk hewan yang najis, karena sifat itu bertentangan dengan barakah itu sendiri[1]. Apakah hewan-hewan tersebut ?. Jawabnya : kuda dan kambing. Berikut penjelasannya :
1.     Kuda.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْبَرَكَةُ فِي نَوَاصِي الْخَيْلِ
Dari Anas bin Maalik radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Barakah itu ada pada ubun-ubun kuda” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2851, Muslim no. 1874, An-Nasaa’iy no. 3571, dan yang lainnya].
Ibnu ‘Abdil-Barr rahimahullah berkata :
فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى تَفْضِيل الْخَيْل عَلَى غَيْرِهَا مِنْ اَلدَّوَابِّ لِأَنَّهُ لَمْ يَأْتِ عَنْهُ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَيْءٍ غَيْرِهَا مِثْلَ هَذَا الْقَوْلِ
“Dalam hadits ini terdapat isyarat terhadap pengutamaan kuda atas hewan-hewan yang lain, karena tidak ada perkataan dari beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedikitpun semisal perkataan ini sedikitpun selain dari kuda” [Fathul-Baariy, 6/56].
Banyak terdapat dalam nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjelaskan tentang keutamaan, keberkahan, dan manfaat kuda. Dan di antara manfaat dan keutamaan kuda yang paling penting adalah dipergunakannya hewan tersebut untuk berjihad di jalan Allah.
Allah ta’ala berfirman :
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” [QS. Al-Anfaal : 60].
عَنْ عُرْوَة الْبَارِقِيُّ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " الْخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ الْأَجْرُ وَالْمَغْنَمُ "
Dari ‘Urwah Al-Baariqiy : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Kebaikan terikat pada ubun-ubun kuda hingga hari kiamat, yaitu : adanya pahala (kelak di akhirat) dan ghaniimah(harta rampasan perang)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2850 & 2852 & 3119 & 3643, Muslim no. 1873, At-Tirmidziy no. 1694, dan yang lainnya].
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنِ احْتَبَسَ فَرَسًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِيمَانًا بِاللَّهِ، وَتَصْدِيقًا بِوَعْدِهِ فَإِنَّ شِبَعَهُ وَرِيَّهُ، وَرَوْثَهُ، وَبَوْلَهُ فِي مِيزَانِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ "
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang menahan seekor kuda di jalan Allah dengan keimanan dan membenarkan janji-Nya, maka kenyangnya kuda itu, kotorannya, dan air kencingnya akan ada di dalam timbangan (miizaan) kebaikannya kelak di hari kiamat” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2853, An-Nasaa’iy no. 3582, Ahmad 2/374, dan yang lainnya].
Kuda termasuk harta dan perhiasan sebagaimana firman Allah ta’ala :
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لا تَعْلَمُونَ
Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya” [QS. An-Nahl : 8].
Diperbolehkan seseorang memberi nama pada kudanya[2] dan memakan dagingnya[3].
Dari beberapa nash tersebut di atas nampak bahwa cara bertabaruk pada kuda adalah dengan memeliharanya, serta meniatkannya dan menggunakannya untuk berjihad di jalan Allah ta’ala.
2.     Kambing/domba.
عَنْ أُمِّ هَانِئٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا: " اتَّخِذِي غَنَمًا، فَإِنَّ فِيهَا بَرَكَةً "
Dari Ummu Haani’ : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepadanya : “Peliharalah kambing, karena padanya terdapat barakah” [Diriwayatkan oleh Ibnu Maajah no. 2304, Ahmad 6/342 & 6/424, Ishaaq bin Rahawaih 5/28-29 no. 2129-2131, dan yang lainnya; shahih].
عَنْ عُرْوَةَ الْبَارِقِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْغَنَمُ بَرَكَةٌ، وَالإِبِلُ عِزٌّ لأَهْلِهَا
Dari ‘Urwah Al-Baariqiy radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Kambing itu barakah, sedangkan onta adalah kemuliaan bagi pemiliknya” [Diriwayatkan oleh Ibnu Maajah no. 2305, Abu Ya’laa no. 6828, Ibnu Abi ‘Aashim dalam Al-Aahaadu wal-Matsaaniy no. 2401, dan yang lainnya; shahih].
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ، فَقَالَ أَصْحَابُهُ: وَأَنْتَ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ "
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Tidaklah Allah mengutus Nabi melainkan ia menggembala kambing”. Shahabatnya bertanya : “Apakah engkau (juga menggembala kambing) ?”. Beliau menjawab : “Ya, dulu aku menggembala kambing milik penduduk Makkah dengan upah beberapa kirat emas/dinar” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2262, Ibnu Maajah no. 2149, Al-Baghawiy dalam Syarhus-Sunnah no. 2185, dan yang lainnya].
Al-Qurthubiy rahimahullah menjelaskan :
وجعل البركة في الغنم لما فيها من اللباس والطعام والشراب وكثرة الأولاد؛ فإنها تلد في العام ثلاث مرات إلى ما يتبعها من السكينة، وتحمل صاحبها عليه من خفض الجناح ولين الجانب؛
“Allah telah meletakkan barakah pada kambing dimana kambing dapat dimanfaatkan untuk pakaian (kulit/bulu), makanan (daging), minuman (susu), banyaknya anak (yang dihasilkan) – karena kambing beranak setahun tiga kali - , hingga memberikan ketenangan bagi pemiliknya. Kambing dapat membuat pemiliknya rendah hati dan lembut terhadap orang lain” [Al-Jaami’ li-Ahkaamil-Qur’aan, 10/80].
Bertabaruk melalui kambing adalah dengan memeliharanya dan memanfaatkan hasilnya yang baik-baik.[4]
Jika Anda ingin beternak, maka beternaklah kuda dan kambing. Selain mempunyai prospek bisnis yang cerah, marginkeuntungan yang lumayan, juga Anda akan mendapatkan pahala, insya Allah……
Wallaahu a’lam bish-shawwaab.
Semoga ada manfaatnya.
[anakmuslimtaat’ - perumahan ciomas permai, ciapus, ciomas, bogor - 21071434/31052013 –00:35 - banyak mengambil faedah dari buku At-Tabarruk : Anwaa'uhu wa Ahkaamuhu karya Dr. Naashir Al-Judai', hal. 191-195].




[1]      Al-barakah (اْلبَرَكَةُ) yang bentuk jamaknya al-barakaat (اْلبَرَكَاتُ) maknanya adalah kebaikan yang melimpah (كَثْرَةُ الْخَيْر).
[2]      Dalilnya :
عَنْ سَهْل بْنِ سَعْد ، قَالَ: كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَائِطِنَا فَرَسٌ، يُقَالُ لَهُ: اللُّحَيْفُ
Dari Sahl bin Sa’d, ia berkata : “Dulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mempunyai kuda yang ada di kebun kami, yang dinamakan : Al-Luhaif” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2885].
عَنْ أَنَسٍ، يَقُولُ: كَانَ فَزَعٌ بِالْمَدِينَةِ، فَاسْتَعَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا مِنْ أَبِي طَلْحَةَ يُقَالُ لَهُ الْمَنْدُوبُ
Dari Anas ia berkata : “Pernah terjadi ketakutan di Madiinah, lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminjam kuda kepada Abu Thalhah yang bernama Al-Manduub…” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2627].
[3]      Dalilnya :
عَنْ أَسْمَاءَ، قَالَتْ: نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكَلْنَاهُ
Dari Asmaa’, ia berkata : “Kami pernah menyembelih kuda di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu kami memakannya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5510-5512 & 5519, Muslim no. 1942, dan yang lainnya].
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ، وَرَخَّصَ فِي الْخَيْلِ
Dari Jaabir bin ‘Abdillah radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging keledai jinak dan memberikan keringanan (membolehkan) daging kuda pada hari Khaibar” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 4219 & 5520 & 5524, Muslim no. 1941, dan yang lainnya].
[4]      Tidak boleh dipahami bahwa bertabarruk pada kuda dan kambing dengan cara mengusap-usap tubuhnya. Ini adalah cara bid’ah karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya radliyallaahu ‘anhum tidak pernah melakukannya.

Dua Hewan yang Diberkahi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

 

Top